Rapat Paripurna Persetujuan Penandatanganan Raperda APBD TA 2025

Read Time:1 Minute, 3 Second

BundaranNews.com_ Selasa(19/11/2024) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Daerah gelar Rapat Paripurna persetujuan penandatanganan Raperda APBD tahun anggaran 2025.

Rapat dilaksanakan diruang sidang paripurna gedung DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, S.Ip dengan didampingi oleh Waka I Icram Nur Hidayat, ST dan Waka II Herlianto, S.Ip serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Fitriansyah mewakili Pjs. Bupati Bengkulu Utara.

Ketua DPRD Bengkulu Utara menyampaikan pembahasan Raperda APBD 2025 dilaksanakan secara komprehensif antara DPRD dan TAPD, dan telah sesuai dengan aturan yang ada.

Pembahasan ini telah disusun berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2025 yang memuat kebijakan pemerintah pusat serta tentunya pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 dilaksanakan secara komprehensif antara DPRD dan TAPD yang disepakati bersama”, ungkap Ketua DPRD.

Ditambahkan oleh Ketua DPRD, bahwa secara garis besar struktur APBD tahun 2025 meliputi pendapatan lebih kurang Rp. 756 miliar, dan belanja daerah sekitar Rp. 1,3 Triliun sesuai dengan tingkat kebutuhan OPD. “Tinggal satu tahapan lagi bagi kita untuk menyelesaikan Raperda APBD tahun anggaran 2025, yaitu evaluasi Gubernur Bengkulu untuk dapat digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pada setiap SKPD”, terang Ketua.(Red/Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dinas TPHP Kab. Bengkulu Utara Dorong Pelaku Usaha Bidang Peternakan Agar Mendaftarkan Sertifikat NKV
Next post Somasi Tidak Diindahkan, Pengacara Kondang Nedi Akil Laporkan Warga Semarang Ke Polres Metro Jakarta Selatan