Dua Mantan unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Read Time:1 Minute, 4 Second

BundaranNews.com_  Jum’at (15/8/2025), mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang akhirnya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang disebabkan karena terlibat kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Adapun kedua tersangka ini, yakni Windra Purnawan merupakan mantan ketua DPRD Kepahiang dan Andrian Defandra merupakan mantan Waka I DPRD Kepahiang yang sebelumnya kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029.

Menurut informasi bahwa pihak Kejari Kepahiang sebelumnya telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang tersebut, dengan adanya penambahan ini total keseluruhannya sampai saat ini kasus korupsi di DPRD Kepahiang sudah memiliki 10 orang tersangka.

Kedua eks pimpinan DPRD Kepahiang ini, dari dalam gedung Kejari Kepahiang langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa menuju Kota Bengkulu, setelah hampir seharian menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang, Jumat 15 Agustus 2025.

Hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019-2024, dan salah satunya adalah anggota DPRD Kepahiang aktif,” jelas Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.

Kejari Kepahiang melakukan penangkapan secara resmi karena kan kedua tersangka tersebut telah diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,2 m pada tahun 2021- 2023.(Taufik)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bentuk Kepedulian Polri, Polres Bengkulu Utara Menggelar Kegiatan Pangan Murah Bagi Masyarakat