BundaranNews.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selasa (27/01/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing dan didampingi wakil Ketua Pansus Yos Sudarso serta Slamet Waluyo sebagai tenaga ahli
Rapat Pansus Disabilitas dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara turut dihadiri oleh : Asisten 1, Bari Oktari, Staf Ahli Bupati, Suwanto, Plt kepala Dinas Pendidikan, Budiman, Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda dan dari jajaran dinas teknis lainnya serta dari Menkumham.
Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus menggelar rapat kerja dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda tersebut.
“Rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda untuk merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Hotman.
Ia menyampaikan bahwa dalam rapat kerja tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna nantinya. Komitmen Pansus ialah untuk membahas Raperda tersebut dengan detail guna menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan bagi mereka, serta melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan. “Memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda tersebut juga dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif.
“Ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas di Bengkulu Utara dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik,” paparnya
Selaku Ketua Pansus Hotman juga memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat. Menjaga martabat penyandang disabilitas dengan memberikan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.(Red/Adv)












