0 0

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Atau Calo Penerimaan Polri Di Amankan

Read Time:50 Second

BundaranNews.com_ Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau calo penerimaan Polri.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Kamis 11/11/2021 mengungkapkan. Tersangka calo menjanjikan meluluskan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.

Perbuatan tersangka terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Hayan Sori yang menjadi korban dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Tersangka SU sudah kita amankan di Polda Bengkulu atas kasus penipuan penerimaan anggota Polri dan perbuatan itu tidak dibenarkan, karena penerimaan Polri tidak dipungut biaya” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Teddy Suhendyawan Syarif menjelaskan, dugaan penipuan itu terjadi pada 2020 lalu. Tersangka menjanjikan akan meluluskan anak korban saat tes anggota Polri.

Korban yang termakan bujuk rayu tersangka akhirnya percaya dan menyetorkan uang Rp200 juta. Namun anak korban hingga saat ini belum diterima menjadi anggota Polri.

“Sudah kita proses, untuk tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana”, Jelas Teddy Suhendyawan Syarif.(Humas Polda Bengkulu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pahlawan Ku… Inspirasi Ku, Sejarah dan Tema Peringatan Tahun 2021
Next post Kades Suka Marga Dengan Sengaja Melabrak Perda No 13 Tahun 2016