BundaranNews.com_ Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hekatman. N, S.Si., M.A.P., CHRM, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh desa terkait pemasangan dan perawatan Bendera Merah Putih di Kantor Desa maupun Balai Desa.
Dalam imbauannya, ia menegaskan agar setiap pengelola pemerintahan desa selalu memeriksa kondisi bendera. Apabila sudah rusak, pudar, atau tidak layak pakai, harus segera diganti dengan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kondisi fisik, aturan pemasangan juga harus dipatuhi: bendera wajib dinaikkan setiap pagi dan diturunkan kembali setiap sore. Dilarang membiarkan bendera terpasang sepanjang hari dan malam.
Hal ini tidak boleh dianggap sepele, pihaknya mengingatkan bahwa jika ditemukan adanya unsur kesengajaan membiarkan bendera terpasang terus-menerus atau tetap memasang bendera dalam kondisi rusak dan tidak layak, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Imbauan ini ditujukan agar seluruh elemen di tingkat desa sama-sama menjaga kehormatan dan martabat Bendera Merah Putih sebagai lambang negara dan persatuan bangsa.(Red)












