BundaranNews.com_ DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Panca Mukti, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu. Dari hasil pemantauan, pekerjaan yang dilaksanakan diduga hanya berupa kegiatan tambal sulam jalan, sementara nilai anggaran yang dialokasikan mencapai Rp105.165.000.
Berdasarkan hasil investigasi, estimasi kebutuhan biaya pekerjaan di lapangan meliputi :
- Sewa alat selama 2 hari sebesar Rp3.000.000 per hari, total Rp6.000.000.
- Aspal sebanyak 3 drum dengan harga Rp1.600.000 per drum, total Rp4.800.000.
- Hotmix sebanyak 6 ton dengan harga Rp1.600.000 per ton, total Rp9.600.000.
- Mobilisasi alat dari Betungan ke Desa Panca Mukti sebesar sekitar Rp12.000.000.
- Upah tenaga kerja (HOK) belum dapat dipastikan karena jumlah pekerja belum diketahui.
Menurut hasil investigasi, pekerjaan dimulai pada 14 Juli 2026 dan selesai pada 16 Juli 2026, atau berlangsung sekitar tiga hari. Berdasarkan temuan tersebut, DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang dianggarkan dengan volume pekerjaan yang dikerjakan di lapangan.
Saat tim DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu berupaya meminta keterangan dan klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Desa Panca Mukti memilih tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan. DPD ORMAS BIDIK berharap pihak Pemerintah Desa Panca Mukti dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Atas dasar temuan tersebut, DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu meminta Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Panca Mukti guna memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan hasil investigasi awal dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seluruh pihak yang berkaitan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka diharapkan proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)












