banner 728x250

Gerebek Pondok di Desa Suro Bali, Polres Kepahiang Amankan 5,3 Ton Solar Ilegal dan Seorang Terduga Pemilik

banner 120x600

BundaranNews.com_ Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil membongkar dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukumnya. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti mencapai 5.346 liter solar.

Tersangka yang diamankan berinisial AF (35), seorang wiraswasta warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

banner 325x300

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama SIK terungkapnya kasus penimbunan BBM ilegal ini didapatkan berdasarkan laporan masyarakat akan adanya aktivitas ilegal tersebut.

“Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah pondok kebun yang berada di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang,” terang Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan tersangka AF adalah dengan mengumpulkan BBM jenis solar secara eceran sejak awal Oktober 2026. Solar tersebut dibeli dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang menggunakan jerigen ukuran 35 liter seharga Rp350.000 hingga Rp380.000 per jerigen.

BBM yang telah terkumpul kemudian dititipkan dan ditimbun di pondok kebun milik warga setempat tanpa sepengetahuan pemilik bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM skala besar.

“Antara tanggal 13 hingga 15 Oktober 2026, tersangka memindahkan BBM solar dari jerigen ke dalam tangki tandon (IBC Tank / Baby Tedmon) secara bertahap menggunakan mesin pompa air listrik,” jelasnya.

Rencananya, BBM solar sebanyak 5.346 liter tersebut akan dijual kembali ke wilayah Kota Bengkulu dengan harga Rp13.500 hingga Rp14.000 per liter untuk meraup keuntungan pribadi. Total modal yang dikeluarkan tersangka diperkirakan mencapai Rp60 juta. Namun, sebelum sempat dijual, aksi ilegal ini keburu tercium warga dan dilaporkan ke kepolisian.

Dari TKP, Satreskrim Polres Kepahiang menyita barang bukti berupa :

  • 6 unit IBC Tank (Baby Tedmon) berisi solar total ribuan liter.
  • 2 unit IBC Tank kosong.
  • Sejumlah jerigen kapasitas 35 liter (berisi dan kosong).
  • 1 unit mesin pompa minyak listrik merk Modern tipe FY-608.
  • Selang PVC serat benang dan serat kawat spiral.

Atas perbuatannya tegas Kasat, tersangka AF dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(Humas Polres Kepahiang/Tf-Debi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *