
Berduaan Dengan Istri Orang, Oknum Kades Talang Rendah Tolak Bayar Denda
BundaranNews.com_ Pasca denda sebesar Rp. 104,8 juta dari keputusan sidang adat yang digelar Sabtu (15/01/2022) yang difasilitasi oleh Kapolsek Kerkap, pihak Kecamatan Hulu Palik terkait mengenai Kades Talang Rendah berinisial KO digerbek sedang berduaan didalam mobil oleh istri sahnya di Kelurahan Gunung Alam bersama perempuan lain yang merupakan warga desanya sendiri dan telah memiliki suami oknum Kades Talang Rendah menolak untuk membayar denda tersebut.
Camat Hulu Palik, Sahmad, S.Sos dikonfirmasi awak media ini melalui via telpon, Selasa (18/02/2022) mengungkapkan bila dirinya sudah berkomunikasi dengan kades Talang Rendah.
“Pak kades sudah saya hubungi melalui via telpon, dari penjelasan pak kades bahwa dia tidak akan membayar denda tersebut, karena dia tidak merasa bersalah,” ujar Sahmad.
Lebih lanjut dijelaskan camat Hulu Palik, bila terkait hal tersebut pihaknya kemarin (17/01/2022) juga sudah menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Asisten I.
“Kemarin juga pihak kita sudah menyampaikan laporan melalui surat sudah kita buat dan langsung kita sampaikan kepada pak Bupati melalui Asisten I,” jelas Camat.
Sekedar mengingatkan, permasalah tersebut berawal dari kades Talang Rendah berinisial KO digerbek sedang berduaan didalam mobil oleh istri sahnya di Kelurahan Gunung Alam bersama perempuan lain yang merupakan warga desanya sendiri. Bahkan, desa setempat sempat heboh dikarenakan warga berbondong-bondong mendatangi rumah oknum kades KO, untuk sesegera mungkin dilaksanakan sidang adat terkait ulah dari oknum kades.
Alhasil difasilitasi Kapolsek Kerkap, IPDA Ratno, SH bersama pihak kecamatan Hulu Palik, Ketua BPD, Sekdes, Tokoh masyarakat, adat, agama menggelar sidang adat. Namun sangat disayangkan, sidang adat yang digelar tersebut oknum kades Talang Rendah, KO tak hadir padahal beberapa kali perangkat desa dan masyarakat mencarinya dan meminta untuk hadir.
Adapun keputusan sidang adat yang digelar terdapat 3 tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat yakniYang pertama dari Lembaga adat berupa denda sebesar Rp. 4.8juta, yang kedua tuntutan dari masyarakat yang disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat menuntut kades untuk mundur diri, yang ketiga tuntutan dari pihak suami dari pada perempuan yang ditemukan saat bersama kades tersebut sebesar Rp. 100juta. Sedangkan untuk tuntutan dari pihak suami belum bisa diselesaikan, mengingat oknum kades KO belum bisa ditemui. (Redaksi)
More Stories
Pemdes Talang Curup Gelar Kegiatan Titik-nol Pembangunan Awning
Kabar Desa_ Pemerintah desa Talang Curup Kecamatan Karang Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan pra-pelaksanaan dan penentuan titik nol kegiatan fisik tahun anggaran 2025.
Desa Tanjung Heran Sukses Gelar Musdes Pra-pelaksanaan Pembangunan TA 2025
Kabar Desa_ Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pra-pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025.
Pemdes Banyumas Baru Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kabar Desa_ Pemerintah desa Banyumas Baru Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada Rabu(21/05/2025).
Ketua DPD APPI Bengkulu Utara: Jangan Seret Organisasi Lain dalam Konflik Pribadi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara terkait dinamika internal yang belakangan terjadi dalam organisasi Persatuan Media Online (PMO). Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal PMO dan tidak semestinya melibatkan organisasi lain.
Ormas BIDIK Bengkulu Soroti Kegiatan Lintas Desa Yang Dilaksanakan Oleh Ds. Kota Lekat Hilir
Kabar Desa_ Kesalahan prosedur dalam ketahanan pangan desa bisa terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Perihal ini lah yang diduga terjadi di Kegiatan ketahanan pangan milik Desa Kota Lekat Hilir Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, dimana kegiatan ketahanan pangan desa tersebut yang dibiayai Dana Desa dan untuk desa itu sendiri namun justru dilaksanakan di Desa lain.
24 KPM Didesa Anyar Telah Terima BLT-DD TA 2025 Sebanyak 5 Bulan
Kabar Desa_ Pemdes Anyar Kecamatan Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah melaksanakan pembagian BLT-DD TA 2025 kepada sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Average Rating