0 0

Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Hukum Dan Dukcapil

Read Time:1 Minute, 37 Second

Lifestyle, BundaranNews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat memberikan nama anak yang tidak terlalu panjang karena rentan salah ketik.
Bagaimana aturan pemberian nama anak di Indonesia?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, nama adalah hak anak. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 53 ayat (2) dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5.

Ketentuan hukum tentang pemberian nama anak juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kesatu Bab II Bagian ke-2 tentang Nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan, yaitu mulai Pasal 5a s.d. Pasal 12.

“Anak sah serta anak tidak sah tetapi diakui oleh bapaknya, berhak menggunakan nama keturunan bapaknya. Jika anak tidak sah tidak diakui oleh bapaknya, maka memakai nama keturunan ibunya,” bunyi pasal 5a.

Dikutip dari Hukum Online, selain ketentuan tersebut, tidak ada perundang-udangan lain yang mengatur mengenai pemberian nama anak maupun aturan tentang nama yang dilarang digunakan di Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri belum menetapkan batasan aturan pemberian nama anak. Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan SARA.

Selain itu, Dirjen Dukcapil juga memberikan sejumlah saran mengenai pemberian nama.

1. Tidak memakai simbol

Pendataan nama anak di sistem Dukcapil tidak dapat menggunakan simbol.

2. Tidak menggunakan alias

Pencantuman alias juga tidak disarankan oleh Kemendagri karena dapat memicu kebingungan.

3. Tidak disingkat

Penulisan nama juga disarankan tidak disingkat.

4. Mudah dieja

Kemendagri menyarankan untuk memberikan nama anak yang mudah dieja dan mudah diingat. Misalnya pengejaan huruf konsonan dan vokal ganda rentan mengalami kesalahan ketik.

5. Tidak terlalu panjang

Disarankan untuk tidak memberikan nama anak yang terlalu panjang. Pasalnya, sejumlah formulir registrasi seperti pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik memiliki batasan karakter pada kolom nama.

Nama yang terlalu panjang juga rentan mengalami typo atau salah ketik, serta menyulitkan saat ditulis. Itulah aturan pemberian nama anak di Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Rapat Paripurna DPRD Kab. Bengkulu Utara Dalam Rangka HUT Kota Argamakmur Ke 45
Next post FMAK Prop.Bengkulu Pertanyakan Keseriusan Ketua KPK RI.