0 0

Buyung Karim; ‘PT. SIL Lecehkan DPRD Bengkulu Utara’

Read Time:3 Minute, 15 Second

BundaranNews.com_ Terkait permasalahan tentang usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT. SIL terkhusus pengajuan HGU Reg. 71 Air Bintunan yang sampai saat ini status penguasaan usaha masih dipertanyakan.

Pada Jum’at siang 18/2/2022, Komisi II DPRD Kab. Bengkulu Utara adakan Hearing Dengar Pendapat tentang usaha Perkebunan yg dilakukan oleh PT SIL. Untuk kesekian kalinya diundang pihak PT SIL tidak hadir dan bahasan tentang lahan perkebunan PT Sandabi Indah lestari (SIL) Reg 71 tak menemukan kesimpulan.

Dalam hal ini ‘Afrizal Karnain’ Sekretaris DPC Ormas LAKI Kab. Bengkulu Utara angkat bicara terkait ketidakhadiran dari pihak PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang sudah beberapa kali diundang.

“Kita sudah mengetahui dan mencatat bahwa sudah empat kali PT SIL tidak menghadiri undangan hearing DPRD BU, diantaranya pada tahun 2020 sebanyak 2 kali diundang tidak hadir bahkan di tahun 2022 ini juga sudah 2 kali diundang tetap tidak hadir. Dengan tidak hadirnya pihak perusahaan, artinya pihak perusahaan sudah melecehkan lembaga yg terhormat dalam hal ini DPRD Bengkulu Utara selaku lembaga pengawasan, apa lagi sudah 4 kali surat undangan pemanggilan tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD BU Ibu ‘Sonti Bakara’. Bukan lagi miris tapi akan hancur Bengkulu Utara ini jadinya , mau dibawa kemana BU kedepannya jika pihak perusahaan saja yang notabene hanya punya izin untuk menggarap lahan di Kab. Bengkulu Utara ini saja tidak menganggap adanya Kapasitas dan Legalitas DPRD BU”, Ungkap Afrizal Karnain.

Lebih lanjut Sekretaris DPC Ormas LAKI Kab. Bengkulu Utara ini mengatakan, terkhusus kepada anggota DPRD Kab. Bengkulu Utara dalam hal ini Komisi II untuk menjaga kepentingan rakyat dan jangan korbankan kepentingan rakyat apalagi kepentingan Negara.

“Terkhusus Untuk anggota DPRD BU Komisi II dan Ketua DPRD BU meskinya malu dengan rakyatnya. Jika tidak bisa atau mampu menjaga eksistensi kelembagaan silahkan mundur jangan korbankan kepentingan rakyat apa lagi kepentingan Negara. Hal ini bukan lagi berbicara Marwah dewan selaku wakil rakyat, tapi ini sudah berbicara harga diri. Di mana PT. SIL sudah 4 kali tidak hadir memenuhi undangan Hearing Dengar Pendapat tentang usaha Perkebunan yg dilakukan oleh PT SIL dan terlebih lagi masalah pengajuan HGU Reg. 71 Air Bintunan yang sampai kini status penguasaan usaha masih dipertanyakan”, kata pria yang akrab dipanggil ‘Buyung Karim’ ini.

‘Afrizal Karnain’ menerangkan, perihal ini bisa menjadi catatan yang buruk bagi masyarakat sebab dilibatkannya DPRD Bengkulu Utara terkhusus Ketua DPRD BU dan Komisi II selaku yang membidangi. Apalagi di haering dengar pendapat tersebut hadir dari dinas lain seperti BPN, Dinas LKH dan Kehutanan provinsi, Dinas perkebunan dan bapemda serta pihak lainnya.

“Hal ini menjadi catatan buruk bagi kami sebagai masyarakat terhadap DPRD BU terkhusus Ketua DPRD BU dan Komisi II. Pada prinsipnya kami ingin melibatkan DPRD BU Komisi II selaku yg membidangi bisa menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya. Ini berbicara kepentingan masyarakat bukan berbicara kepentingan pribadi golongan kalau pimpinan dewan dan anggotanya, takut atau ada intervensi dari pihak lain…? bilang saja atau mundur saja jadi wakil rakyat. Kami saja dari Ormas LAKI tidak takut untuk berbicara benar apa lagi ini menyangkut kepentingan rakyat dan Negara. Sudah jelas pihak perusahaan tidak hadir ke 4 kalinya dan ini menunjukkan ketidak adanya penghargaan terhadap Lembaga Negara. Seharusnya pihak PT. SIL hadir untuk menjelaskannya apa lagi di haering dengar pendapat itu hadir dari dinas lain, seperti BPN, Dinas LKH dan Kehutanan provinsi, Dinas perkebunan dan bapemda dan pihak lainnya. Artinya pihak Perusahaan sangat-sangatlah melecehkan”, Terang Afrizal Karnain

Sementara ini, Afrizal Karnain menjelaskan kepada awak media ini bahwa pihak dari Ormas LAKI memasukkan surat untuk Hearing tersebut agar mendapatkan kesimpulan bersama yang bisa diambil sebagai dasar untuk langkah atau rencana tindak lanjut dan apa yang harus dilakukan serta bisa dipertanggung jawabkan secara Administrasi dan Hukum karena sudah melibatkan element ataupun komponen yang berkaitan dengan usaha perkebunan dan kehutanan. Sehubungan dengan itu juga Ormas LAKI akan berkordinasi kepihak Penegak Hukum yang ada untuk menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan oleh pihak perusahaan PT.SIL terkait Reg.71 tersebut.(Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Di Duga Anggaran Dana Bos Tahun 2021 SDN 034 BU Di Korupsi Oleh Pihak Sekolah.
Next post Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki