Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Musi Rawas

Read Time:43 Second

BundaranNews.com_ Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu membekuk, KT (48) di Kabupaten Musi Rawas. Warga Kecamatan Padang Jaya ini diringkus petugas atas aksinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi laki-laki, Jum at 20 Mei 2020.

Pelaku diburu petugas sejak 15 April lalu, satu hari usai korban melahirkan. KT ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Keterangan Kepolisian menyebutkan, dalam pelariannya korban bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelum bekerja di Musi Rawas, KT sempat bersembunyi di Kabupaten Mukomuko.

“Sebelum ke Musi Rawas, pelaku sempat bersembunyi ke Mukomuko. Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara, atau dengan sebanyak 1 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Kontributor ; Ismail Yugo
Editor ; Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Hamdani : Redam potensi konflik di daerah dan jaga toleransi antar umat beragama.
Next post Pimpin Apel, Wakapolda: Jaga Martabat Polri dan Tanamkan Tekat Zero Pelanggaran