
Menteri Tjahjo Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN
BundaranNews.com_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.
Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (HUMAS MENPANRB)
Surat edaran dapat diunduh pada link berikut :
https://jdih.menpan.go.id/puu-1491-Surat%20Edaran%20Menpan.html
More Stories
Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Presiden Dukung Penuh Profesionalisme TNI
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Landasan Suparlan, Komplek Pendidikan dan Pelatihan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (10/8/2025).
Pertengahan Agustus 2025, 100 Sekolah Rakyat Beroperasi
Tiga titik akan mulai beroperasi pada 1 Agustus yakni di Kabupaten Lebak, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Pasuruan, disusul lima titik lagi pada 5 Agustus dan 29 titik sisanya akan aktif pada 15 Agustus.
Lindungi Anak di Ruang Digital, Enam Menteri Teken MoU Komitmen Bersama
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Pendidikan Anak Migran hingga Stabilitas ASEAN
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar annual consultation meeting atau pertemuan konsultasi tahunan dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato’ Seri Anwar Ibrahim, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).
BGN Evaluasi Mekanisme Penyajian dan Pengiriman Makanan Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyajian dan pengiriman makanan untuk program MBG yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai respon atas kasus keracunan MBG di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pengangguran Terendah sejak 1998, Ada 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru Tercipta di 2025
Kondisi ketenagakerjaan nasional menunjukkan tren membaik, meski dunia masih dibayangi ketidakpastian ekonomi global.
Average Rating