
Menteri Tjahjo Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN
BundaranNews.com_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.
Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (HUMAS MENPANRB)
Surat edaran dapat diunduh pada link berikut :
https://jdih.menpan.go.id/puu-1491-Surat%20Edaran%20Menpan.html
More Stories
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan
Kemendagri-Polri Perpanjang Kerja Sama Diklat Penyidik
Kementerian Dalam Negeri dan Polri bahas draft perjanjian kerja sama di Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Kemendes PDT Siap Mendukung Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Dana Desa
Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo, (pakai jas kedua dari kanan) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di kompleks rumah jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Angga/Humas Kemendes PDT)
Indonesia-Singapura akan Wujudkan Investasi Energi Bersih dan Penguatan Tenaga Kerja
Dalam kunjungan kerjanya ke Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura Dr Tan See Leng bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jangan Panik, Disiplin Pola Hidup Sehat Cegah Wabah HMPV dan Flu Burung
Virus HMPV berisiko lebih tinggi bagi anak-anak, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, termasuk mereka yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, gangguan pernapasan, atau penyakit jantung. Pola hidup sehat dianggap dapat menjadi upaya perlindungan dari penularan.
Kemenag Tambah Kategori Anti-Korupsi dalam PAI Award 2025 untuk Dukung Pemberantasan Korupsi
Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI). Ditjen Bimas Islam tengah mematangkan petunjuk pelaksanaannya atau juklaknya./Foto Istimewa/Humas Kemenag
Average Rating