KEMENKUM HAM RI MENGAWAL PENERJEMAHAN UNDANG-UNDANG 14/2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
BundaranNews.com_ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengawal kegiatan perencanaan penerjemahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar oleh Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) di Bogor, Jumat (24/06/2022). Dalam kegiatan perencanaan penerjemahan UU KIP dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris menghadirkan dua orang Narasumber Kemenkum HAM yaitu Ardiansyah, S.H., M.H selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Ratih Sri Martani, S.E., S.H., M.Si sebagai Koordinator Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana selaku PJ Penerjemahan UU KIP menyampaikan pentingnya terjemahan UU KIP kedalam bahasa asing dalam hal ini bahasa Inggris, sebagai upaya sosialisasi ke dunia global atas pelaksanaan KIP. Menurutnya diterjemahkannya UU KIP menjadi sarana diplomasi dan pengembangan hubungan antar negara, transfer pengetahuan melalui komunikasi lisan dan tulisan.
“KI Pusat berinisiasi melakukan koordinasi dengan Kemkum HAM sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan terjemahan UU secara resmi,” katanya menjelaskan. Ia menyebutkan adanya terjemahan UU KIP, berharap banyak negara asing dapat melakukan studi banding atas penerapan KIP di Indonesia.
Menurutnya agenda ini sebagai start awal KI Pusat dalam upgrade (peningkatan) pelayanan Informasi Publik, yang nantinya juga akan disiapkan untuk pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, dalam laporannya, Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menyampaikan apresiasi kepada Narasumber Kemenkum HAM yang telah memberikan pendampingan dalam kegiatan “Perencanaan Terjemahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” yang dilaksanakan oleh KI Pusat.
Menurutnya. kegiatan ini, bertujuan agar ada pemahaman secara utuh dalam proses perencanaan terjemahan UU KIP serta mendapat arahan dan masukan dari KemenkumHAM atas naskah UU KIP yang sudah dilakukan terjemahan secara internal KIP ke dalam bahasa Inggris.
Ia mengatakan kegiatan ini, baru kali pertama diselenggarakan oleh KI Pusat. Harapannya, pada tahun ini dapat dihasilkan Terjemahan UU KIP dan pada tahun mendatang dapat dilakukan penerjemahan pada peraturan lainnya terkait dengan pelaksanaan UU KIP.(dilansir dari komisiinformasi.go.id)
Average Rating