Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
BundaranNews.com_ Jelang Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022 seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.(BPMI Setpres)
More Stories
SKP Perdana, Presiden Prabowo Tekankan Pelayanan Untuk Rakyat
SKP Perdana, Presiden Prabowo Tekankan Pelayanan Untuk Rakyat, Menteri PANRB: Tata Kelola Organisasi Kabinet Merah Putih Diakselerasi
Putusan Hakim PN Bale Bandung Di Apresiasi Oleh Ketua Umum Ormas BIDIK
Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Apresiasi Putusan Hakim PN Bale Bandung
Ini Pesan Ketum Ormas BIDIK Indonesia Untuk Anggota Jawa Timur
Ini Pesan Ketum Ormas BIDIK Indonesia Untuk Jawa Timur
Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Jakarta_ MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Sinergi Kementerian PANRB dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Sinergi Kementerian PANRB dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Average Rating