
Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Taba Padang R Dengan Syarat..
BundaranNews.com_ Pemberhentian sementara beberapa perangkat desa Taba Padang R Kecamatan Hulupalik Kab. Bengkulu Utara sempat menimbulkan pertanyaan bagi perangkat desa tersebut yang diberhentikan.
Pasalnya saat ini pihak Kecamatan HuluPalik telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian beberapa perangkat desa di desa Taba Padang R ini, padahal sebelumnya pihak Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait pemberhentian perangkat desa tersebut.
Rodi Hartono salah satu perangkat desa yang diberhentikan mengatakan kepada awak media ini bahwa dirinya sempat ditemui oleh Camat Kec. Hulupalik.
“Pak Camat sempat bertemu dengan saya dan memberikan tahu saya serta minta maaf karena surat rekomendasi akan dikeluarkan, Ini dikarenakan Pak Camat telah dipanggil ataupun diundang oleh Bupati dan Wabup serta pihak Dpmd Kab. Bengkulu Utara terkait hal ini, ungkap pak Camat kepada saya”, Ucap Rodi Hartono.
Kemudian Predi Fransiska yang juga sebagai perangkat desa yang diberhentikan mengungkap bahwa surat rekomendasi dari pihak kecamatan ini atas adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Zainul Amri selaku Kades Taba Padang R.
“Kami sebagai perangkat desa mengapresiasi kerja keras Kepala Desa dalam hal memenuhi kebutuhan pribadinya, agar tercapainya tujuan Kepala Desa untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat dalam hal pemberhentian kami bertiga, Kepala Desa membuat pernyataan bahwa apapun akibat yang timbul setelah adanya rekomendasi camat maka Kepala Desa lah yang bertanggung jawab penuh”, Ungkap Predi.
Sementara ini pihak Kecamatan Hulupalik dalam hal ini Camat dan Sekcam saat temui awak media ini mengatakan bahwa pihaknya dalam beberapa bulan ini telah melakukan upaya persuasif agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
“Kami telah diundang oleh pihak Pemkab terkait permasalahan ini dan dalam beberapa bulan ini telah melakukan upaya agar hal ini dapat terselesaikan. Sekarang surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa Taba Padang R telah diserah ke Kades, namun kembali lagi kepada mereka jika kemungkinan ada upaya hukum kedepannya”, terang Pihak Kecamatan.(Red)
More Stories
Pemdes Pelajau Adakan Pra-pelaksanaan Titik-Nol Kegiatan Desa TA 2025
Kabar Desa_ Pemerintah Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan Pra-pelaksanaan titik nol kegiatan desa pada tahap 2 Tahun anggaran 2025. Jum’at(20/6/2025).
Pemdes Taba Baru Gelar Kegiatan Penyaluran BLT-DD TA 2025 Kepada 17 KPM
Kabar Desa_ Senin(16/6/2025) bertempat dikantor desa setempat, Pemdes Taba Baru Kecamatan Taba Penanjung gelar kegiatan penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 kepada sebanyak 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Peduli Kesehatan Masyarakat Pemerintah Desa Arga Indah 2 Fasilitasi Kegiatan Posyandu Secara Rutin
Kabar Desa_ Peduli Kesehatan Masyarakat Pemerintah Desa Arga Indah 2 Fasilitasi Kegiatan Posyandu Secara Rutin
APPI Bengkulu Utara Dampingi Warga Tanjung Sari Gelar Aksi Damai di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri
Puluhan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar aksi damai di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Selasa (3/6/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Warga didampingi oleh Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Bengkulu Utara.
Desa Pagar Gunung Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kabar Desa_ Pemerintah desa Pagar Gunung Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. Selasa(3/6/2025)
Pemdes Talang Curup Gelar Kegiatan Titik-nol Pembangunan Awning
Kabar Desa_ Pemerintah desa Talang Curup Kecamatan Karang Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan pra-pelaksanaan dan penentuan titik nol kegiatan fisik tahun anggaran 2025.