Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Taba Padang R Dengan Syarat..

Read Time:1 Minute, 28 Second

BundaranNews.com_ Pemberhentian sementara beberapa perangkat desa Taba Padang R Kecamatan Hulupalik Kab. Bengkulu Utara sempat menimbulkan pertanyaan bagi perangkat desa tersebut yang diberhentikan.

Pasalnya saat ini pihak Kecamatan HuluPalik telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian beberapa perangkat desa di desa Taba Padang R ini, padahal sebelumnya pihak Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait pemberhentian perangkat desa tersebut.

Rodi Hartono salah satu perangkat desa yang diberhentikan mengatakan kepada awak media ini bahwa dirinya sempat ditemui oleh Camat Kec. Hulupalik.

Pak Camat sempat bertemu dengan saya dan memberikan tahu saya serta minta maaf karena surat rekomendasi akan dikeluarkan, Ini dikarenakan Pak Camat telah dipanggil ataupun diundang oleh Bupati dan Wabup serta pihak Dpmd Kab. Bengkulu Utara terkait hal ini, ungkap pak Camat kepada saya”, Ucap Rodi Hartono.

Kemudian Predi Fransiska yang juga sebagai perangkat desa yang diberhentikan mengungkap bahwa surat rekomendasi dari pihak kecamatan ini atas adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Zainul Amri selaku Kades Taba Padang R.

Kami sebagai perangkat desa mengapresiasi kerja keras Kepala Desa dalam hal memenuhi kebutuhan pribadinya, agar tercapainya tujuan Kepala Desa untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat dalam hal pemberhentian kami bertiga, Kepala Desa membuat pernyataan bahwa apapun akibat yang timbul setelah adanya rekomendasi camat maka Kepala Desa lah yang bertanggung jawab penuh”, Ungkap Predi.

Sementara ini pihak Kecamatan Hulupalik dalam hal ini Camat dan Sekcam saat temui awak media ini mengatakan bahwa pihaknya dalam beberapa bulan ini telah melakukan upaya persuasif agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.

Kami telah diundang oleh pihak Pemkab terkait permasalahan ini dan dalam beberapa bulan ini telah melakukan upaya agar hal ini dapat terselesaikan. Sekarang surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa Taba Padang R telah diserah ke Kades, namun kembali lagi kepada mereka jika kemungkinan ada upaya hukum kedepannya”, terang Pihak Kecamatan.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Jawaban Pihak Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait RPD serta Pertanggungjawaban Pendapatan Umum dan Belanja Daerah th 2022
Next post Ormas Bidik Bengkulu Laporkan Perkara Perangkat Desa Balam ke Inspektorat