
Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Taba Padang R Dengan Syarat..
BundaranNews.com_ Pemberhentian sementara beberapa perangkat desa Taba Padang R Kecamatan Hulupalik Kab. Bengkulu Utara sempat menimbulkan pertanyaan bagi perangkat desa tersebut yang diberhentikan.
Pasalnya saat ini pihak Kecamatan HuluPalik telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian beberapa perangkat desa di desa Taba Padang R ini, padahal sebelumnya pihak Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait pemberhentian perangkat desa tersebut.
Rodi Hartono salah satu perangkat desa yang diberhentikan mengatakan kepada awak media ini bahwa dirinya sempat ditemui oleh Camat Kec. Hulupalik.
“Pak Camat sempat bertemu dengan saya dan memberikan tahu saya serta minta maaf karena surat rekomendasi akan dikeluarkan, Ini dikarenakan Pak Camat telah dipanggil ataupun diundang oleh Bupati dan Wabup serta pihak Dpmd Kab. Bengkulu Utara terkait hal ini, ungkap pak Camat kepada saya”, Ucap Rodi Hartono.
Kemudian Predi Fransiska yang juga sebagai perangkat desa yang diberhentikan mengungkap bahwa surat rekomendasi dari pihak kecamatan ini atas adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Zainul Amri selaku Kades Taba Padang R.
“Kami sebagai perangkat desa mengapresiasi kerja keras Kepala Desa dalam hal memenuhi kebutuhan pribadinya, agar tercapainya tujuan Kepala Desa untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat dalam hal pemberhentian kami bertiga, Kepala Desa membuat pernyataan bahwa apapun akibat yang timbul setelah adanya rekomendasi camat maka Kepala Desa lah yang bertanggung jawab penuh”, Ungkap Predi.
Sementara ini pihak Kecamatan Hulupalik dalam hal ini Camat dan Sekcam saat temui awak media ini mengatakan bahwa pihaknya dalam beberapa bulan ini telah melakukan upaya persuasif agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
“Kami telah diundang oleh pihak Pemkab terkait permasalahan ini dan dalam beberapa bulan ini telah melakukan upaya agar hal ini dapat terselesaikan. Sekarang surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa Taba Padang R telah diserah ke Kades, namun kembali lagi kepada mereka jika kemungkinan ada upaya hukum kedepannya”, terang Pihak Kecamatan.(Red)
More Stories
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Langkah Besar Menuju Pembangunan Bengkulu Utara Semakin Nyata
Pembagian Takjil Oleh Kodim 0423/BU dan Polres Bengkulu Utara disambut Hangat Masyarakat
Pembagian Takjil Oleh Kodim 0423/BU dan Polres Bengkulu Utara disambut Hangat Masyarakat
PemDes Simpang Ketenong Melaksanakan Kegiatan Titik Nol JUT dan Pembangunan saluran irigasi
Kabar Desa_ PemDes Simpang Ketenong Melaksanakan Kegiatan Titik Nol JUT dan Pembangunan saluran irigasi
Desa Jogja Baru Gelar Posyandu Serta Pemberian Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil dan Balita
Kabar Desa_ Jogja Baru Gelar Posyandu Serta Pemberian Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil dan Balita
PemDes Jogja Baru Melaksanakan Pembagian BLT DD TA 2025 Kepada 12 KPM
Kabar Desa_ PemDes Jogja Baru Melaksanakan Pembagian BLT DD TA 2025 Kepada 12 KPM
Safari Ramadhan Ke-20 di Kec. Kerkap, Bupati Ajak Masyarakat Untuk Selalu Merawat Kebersamaan
Safari Ramadhan Ke-20 di Kec. Kerkap, Bupati Ajak Masyarakat Untuk Selalu Merawat Kebersamaan