Oknum Yang Sering Menyuarakan Kolom Kosong, Ternyata Kerap Menipu Warga

Read Time:1 Minute, 44 Second

BundaranNews.com_ Salah satu oknum berinisial ‘R’ yang sibuk menyuarakan Kolom kosong di Pilkada 2024 Bengkulu Utara ternyata seorang yang doyan melakukan penipuan ke warga.

Hal ini terungkap dari pengakuan salah satu warga desa Gunung Selan Kota Argamakmur, yakni Zurmi. Kepada awak media Zurmi mengatakan bahwa ia pernah membaca salah satu berita di media online terkait oknum kolom kosong yg sering melakukan penipuan terhadap warga.

“Saya ada membaca pemberitaan di media tentang oknum kolom kosong yg sering melakukan penipuan terhadap warga. Dan pada saat saya baca, sepertinya pelakunya sama dengan orang yang melakukan penipuan terhadap istri saya setahun yang lalu,” ungkap Zurmi.

Ia menjelaskan, bahwa oknum berinisial ‘R’ tersebut pernah sekitar setahun yang lalu menjanjikan ke istrinya untuk memasukkan anaknya jadi Karyawan PDAM.

“Saudara ‘R’ ini sekitar setahun yang lalu ada mendatangi istri saya dengan menjanjikan akan memasukkan anak saya jadi karyawan PDAM Tirta Ratusamban. Pada saat itu si ‘R’ meminta uang sejumlah Rp.50.000.000,- kepada istri saya. Akan tetapi oleh karena uang saya baru ada Rp.12.000.000,- saja, si ‘R’ mengatakan tidak apa-apa sejumlah itu dulu, nanti sisanya bisa dibayarkan setelah anak saya kerja di PDAM Tirta Ratu Samban”, jelas Zurmi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah mengambil uang sejumlah Rp. 12.000.000,_. Si ‘R’ tidak pernah berkabar.

“Setelah mengambil uang sejumlah Rp.12.000.000,- itu dari istri saya, si ‘R’ tidak pernah berkabar dan anak saya pun tidak bekerja di PDAM. Saya dan istri saya sudah berulang kali menagih uang yang diambil oleh ‘R’ akan tetapi Ron(sapaan oknum) tidak pernah mau membayar uang yang sudah dia bawa itu kepada kami,” sesal Zurmi.

Untuk sementara ini berdasarkan keterangan yang didapat oleh awak media, saudara ‘R’ tersebut telah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang titipan tersebut serta bersedia dituntut secara hukum apabila tidak memenuhi hal tersebut di tanggal 12 September 2024.

“Oleh karena si ‘R’ itu sudah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan hal tersebut pada tanggal 12 September, mungkin dalam waktu dekat ini saya akan mengadukan permasalahan ini kepada Pihak Polres Bengkulu Utara”, pungkas Zumri.

Kontributor : Bayu Setiawan
Editor. : Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post DPRD BU Gelar Rapat Internal Penyusunan Panitia Kerja Untuk Dewan Baru
Next post Kades Gunung Besar Kalah Lagi Berdasarkan Putusan Banding PTUN Palembang Hari Ini