Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Read Time:1 Minute, 44 Second

BundaranNews.com_ Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 (MODEL D. HASIL KABKO-KWK Bupati/Walikota) serta Rincian perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2726 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Acara yang berlangsung pada Kamis (09/01/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, yang dengan tegas membacakan keputusan penting yang dinanti oleh masyarakat

KPU Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Urut 1 (satu) yakni Sdr. ARIE SEPTIA ADINATA, S.E., M.A.P dan Sdr. SUMARNO, S.Pd. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 162.119 (Seratus enam puluh dua ribu seratus sembilan belas) suara atau 94,45 % (sembilan puluh empat koma empat puluh lima persen) dari total suara sah.

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso saat menyampaikan penetapan mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih tersebut merupakan keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 05/PL.02.7-BA/1703/2/2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.

“Penetapan Paslon ini berdasarkan keputusan KPU Bengkulu Utara dengan Nomor: 05/PL.02.7-BA/1703/2/2025, KPU Kab. Bengkulu Utara menetapkan paslon Bupati dan WaBup Bengkulu Utara nomor urut 1 yakni Arie Septia Adinata dan Sumarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih periode 2025-2030,” ucap Ketua KPU saat menyampaikan penetapan.

Berita Acara Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Bengkulu Utara juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 05 Tahun 2025 terkait penetapan ini, yang dapat diakses melalui tautan resmi berikut: https://kab-bengkuluutara.kpu.go.id/berita/baca/7830 penatapan-Calon-Bupati-dan- wakil-Bupati-terpilih- kabupaten-Bengkulu Utara-tahun-2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dugaan Penggelapan Dana Publikasi SEKBER BU di Laporkan Ke APH
Next post KPU Bengkulu Utara Tetapkan Pasangan Arie-Sumarno Sebagai Kepala Daerah Terpilih