banner 728x250

Bangunan Pagar Indomarco Diduga Langgar Aturan, Penegakan Perwal Dinilai Tebang Pilih

banner 120x600

BundaranNews.com_ Penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bengkulu kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, penertiban yang selama ini gencar dilakukan terhadap masyarakat kecil dinilai tidak berjalan seimbang ketika menyangkut bangunan milik perusahaan besar.

Dari pantauan para awak media, bangunan pagar milik Indomarco yang berada di kawasan Jalan Depati Payung Negara hingga Jalan Simpang Empat Betungan menuju Simpang Kadis diduga melanggar Perwal Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

banner 325x300

Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa untuk ruas jalan tersebut, Garis Sempadan Pagar (GSP) ditetapkan sejauh 20 meter, sementara Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 40 meter dari badan jalan. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, pagar bangunan Indomarco diduga tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini memunculkan anggapan bahwa Pemkot terkesan “tidak punya nyali” untuk menertibkan bangunan milik korporasi besar, sementara rakyat kecil dengan cepat dikenai sanksi ketika dinilai melanggar aturan.

“Kalau pedagang kecil atau warga biasa, langsung ditertibkan. Tapi giliran perusahaan besar diduga melanggar Perwal, tidak ada tindakan,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Ketimpangan penegakan aturan ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan yang dibuatnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran Perwal tersebut.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Bengkulu agar bersikap adil dan tegas dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum di daerah ini.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *