BundaranNews.com_ Dalam upaya memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar sosialisasi hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor), (9/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Desa Gunung Selan, Amir Hamzah, A.Md, beserta jajaran perangkat desa. Hadir pula Ketua BPD, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan kepolisian dari Polres Bengkulu Utara.
Dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara, hadir Kanit II Satreskrim Ipda Muhammad Rizki Dirgantara, S.Tr.K. bersama jajaran, yakni Aiptu Budi Setiawan, S.H, Aiptu Decky Rahmat Dianto, S.H., M.H, Brigpol Arief Dwi Putra Prawira, S.H., M.H, dan Brigpol Rahmansyah Rizka F., S.H.
Dalam paparannya, perwira Satreskrim menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi terkait pengelolaan dana desa, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta potensi risiko hukum apabila terjadi penyimpangan. Masyarakat juga diberi ruang berdiskusi untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pengawasan.
Kepala Desa Gunung Selan, Amir Hamzah, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami ingin seluruh aparatur desa bekerja sesuai aturan. Sosialisasi ini penting agar setiap proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi bersama,” ujar Amir.
Acara berjalan interaktif dan mendapat respons positif dari peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini aparatur desa dan masyarakat mampu memahami peran masing-masing dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan profesional.(APPI)
