banner 728x250

Ormas BIDIK Bengkulu : ‘Dipertanyakan Terkait Anggaran Dana BOS 2025, Kepsek SDN 48 Linggar Galing Blokir Nomor WhatsApp’

banner 120x600

BundaranNews.com_ Beberapa Pihak Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bengkulu Tengah terutama para Kepala Sekolah, diduga tak memahami arti dari keterbukaan informasi publik.

Kali ini, Kepala Sekolah Dasar Negeri 48 Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah lebih memilih diam saat di konfirmasi oleh pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu terkait anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara( APBN).

banner 325x300

Bahkan lebih parahnya lagi, Kepala SDN 48 Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang ini malah memblokir nomor WhatsApp pihak Ormas BIDIK yang mempertanyakan perihal anggaran dana BOS 2025 di sekolah tersebut.

Kali ini lebih parah, ada seorang Kepala Sekolah memblokir no WhatsApp saat dikonfirmasi perihal Dana BOS disekolah yang dipimpinnya. Yakni Kepsek SDN 48 Linggar Galing, hal menimbulkan pertanyaan bagi kami, ada apa dengan dana BOS disekolah tersebut..?, Apakah realisasi dana BOS disekolah tersebut telah sesuai juknis atau aturan yang ada ..?“, Ujar Ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto.

Untuk diketahui bersama, menurut informasi yang diterima oleh pihak Ormas BIDIK Bengkulu. Adapun anggaran BOS yang diterima SDN 48 Linggar Galing pada tahun 2025 sebesar Rp.30.915.086 dalam satu tahun dan terdapat pengeluaran dua kali.

Pada tahap satu sebesar Rp.17.223.500 dan tahap dua Rp.7.540.000, jika dihitung total pengeluaran Dana BOS seluruhnya berjumlah Rp 24.763.500, masih tersisa Rp.Rp 6.151.586 lagi.

Menurut informasi yang kami dapatkan, dari dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah diduga masih terdapat sisa. Kuat dugaan belanja BOS Reguler di SDN 48 Linggar Galing ini SPJ ada namun barang tidak ada, atau tidak sesuai dengan penyerapan“, ungkap Ketua Ormas BIDIK Bengkulu.

Pihak Ormas BIDIK pun telah pernah mempertanyakan perihal tersebut ke para guru di SDN 48 ini, namun para guru menyampaikan bahwa bukan kapasitas mereka menjawab hal tersebut.

Kami sangat menyayangkan Kepsek SDN 48 Linggar Galing tidak bisa memberikan jawaban. Semestinya seorang pendidik atau penjabat publik paham akan keterbukaan informasi publik, yang mana keterbukaan informasi publik esensial karena merupakan pilar demokrasi yang menjamin hak asasi warga negara yang mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik serta mencegah korupsi (KKN)“, Ujar Ketua Ormas BIDIK Bengkulu.

Sumber : Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu
Editor : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *