Dana BOS TA 2025 SDN 48 Linggar Galing Masih Tersisa, Diduga Kuat Masuk Kantong Pribadi Kepala Sekolah

BundaranNews.com_ Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 48 Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah pada tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara( APBN) sebesar Rp.30.915.086,00 diduga kuat jadi ajang korupsi dan masuk kantong pribadi Kepala Sekolah.

Dana BOS tersebut disalurkan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni ada tahap satu sebesar Rp.17.223.500 dan tahap dua Rp.7.540.000, jika dihitung total pengeluaran Dana BOS dalam satu tahun seluruhnya berjumlah Rp 24.763.500, masih tersisa Rp. 6.151.586 lagi dari total dana seluruhnya.

Sudah beberapa kali pemberitaan terkait anggaran dan BOS di SDN 48 Linggar Galing di tahun 2025, namun hingga saat ini Kepsek SDN 48 masih bungkam dan tidak berani memberikan kejelasan terkait realisasi penggunaan dana BOS tersebut“, ujar Ketua Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media.

Menurut pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, bahwa Kepala Sekolah SDN 48 Linggar Galing pura-pura tidak paham tentang UU nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik dan seolah-olah masa bodoh.

Kepsek SDN 48 Linggar Galing pura-pura tak paham dengan UU keterbukaan informasi publik dan lebih memilih diam. Hal ini semakin memperkuat dugaan atas adanya sisa anggaran Dana BOS di SDN tersebut masuk kantong pribadi Kepala Sekolah itu sendiri“, ucap Ketua Ormas BIDIK Bengkulu Zamhori Haryanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SDN 48 Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan terkait realisasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Sumber : Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu
Editor : Redaksi

Exit mobile version