BundaranNews.com_ Mencuatnya pemberitaan terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 48 Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang yang diduga tak terealisasi sesuai juknis dan sempat diduga masuk kantong pribadi Kepala Sekolah.
Sekarang mulai timbul permasalahan lain, dimana ada isu bahwa Kepala sekolah SDN 48 Linggar Galing memberhentikan operator dana BOS di SDN tersebut tanpa diketahui secara pasti apa penyebabnya.
“Setelah mencuatnya pemberitaan terkait realisasi dana BOS di SDN 48 beberapa waktu lalu, sekarang Kepsek memberhentikan operator BOS tanpa tahu penyebabnya. Kuat dugaan Kepsek SDN 48 mulai ketakutan kebocoran atau ketahuan akan adanya penyerapan dan realisasi anggaran BOS di tahun 2025 yang diduga tak sesuai juknis dan malah masuk kantong pribadi Kepsek itu sendiri“, ungkap Ketua Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media.
Untuk diketahui bersama, bahwa anggaran dana BOS yang diterima oleh pihak SDN 48 Linggar Galing ditahun 2025 adalah Rp.30.915.086, dalam satu tahun.
Dana BOS tersebut disalurkan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni ada tahap satu sebesar Rp.17.223.500 dan tahap dua Rp.7.540.000, jika dihitung total pengeluaran Dana BOS dalam satu tahun seluruhnya berjumlah Rp 24.763.500, masih tersisa Rp.Rp 6.151.586 lagi dari total dana seluruhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 48 Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Sumber : Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu
Editor : Redaksi
