banner 728x250

Dapur SPPG Di Padang Jaya, Diduga Menyatu Dengan Rumah Warga & Belum Memiliki Bukti Kepemilikan Bangunan

banner 120x600

BundaranNews.com_ Secara prinsip, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak disarankan menyatu dengan rumah warga (hunian pribadi) karena wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ketat.

Jika dapur di dalam rumah warga tersebut direnovasi total sehingga benar-benar terpisah, higienis, sesuai standar Juknis Badan Gizi Nasional (BGN) dan lolos verifikasi lapangan, kemungkinan bisa mendapatkan sertifikasi.

banner 325x300

Namun, jika masih menyatu atau berbagi fungsi dengan dapur rumah tangga, hal itu tidak diperbolehkan. Selain itu juga, semua peralatan yang digunakan didapur SPPG juga wajib dalam kondisi baru, bukan peralatan rumah tangga biasa.

Dari informasi yang diperoleh oleh pihak Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu, ada salah satu dapur SPPG MBG yang diduga masih menyatu dengan rumah warga (hunian pribadi) dan belum menunjukkan bukti kepemilikan bangunan dapur atau surat perjanjian sewa/kerja sama yang sah.

Berdasarkan informasi mengenai panduan pendirian Dapur SPPG, tidak ada aturan eksplisit yang melarang bangunan dapur SPPG berada di lahan pribadi warga, namun pihak mitra diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan atau penggunaan lahan (sewa/kerja sama) dan wajib diserahkan sebagai bagian dari legalitas mitra BGN“, ujar Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto ke awak media.

Dugaan dapur SPPG MBG yang masih menyatu dengan rumah warga (hunian pribadi) dan belum memiliki bukti kepemilikan bangunan dapur atau surat perjanjian sewa/kerja sama yang sah ini, terdapat di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.

Untuk diketahui bersama, berikut adalah detail mengenai sertifikat dan legalitas dapur SPPG :

  • Legalitas Dapur: Mitra diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan bangunan dapur atau surat perjanjian sewa/kerja sama yang sah, yang berarti lokasi dapur harus jelas legalitasnya.
  • Standar SLHS: SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Ini mencakup pemeriksaan kebersihan makanan, ruangan dapur, hingga sistem pengelolaan limbah. Jika dapur menyatu dengan rumah pribadi, dapur tersebut wajib memenuhi standar sanitasi industri yang ketat, bukan sekadar dapur rumah tangga.
  • Pemisahan Fasilitas: Meskipun berada di lokasi milik warga, dapur SPPG harus memastikan adanya pemisahan fisik antara area masak dengan area rumah tangga untuk mencegah kontaminasi silang.
  • Jenis SPPG: SPPG dapat berbentuk dapur yang dibangun baru, renovasi rumah/ruko, atau dapur sekolah/pesantren.

Syarat administratif dan legal untuk bangunan lokasi dapur SPPG dalam program MBG sangat ketat dan hal bertujuan menjamin keamanan, kebersihan dan legalitas operasional. Bukti kepemilikan atau sewa adalah Dokumen sah kepemilikan bangunan atau Surat Perjanjian Sewa/Kerja Sama yang sah, umumnya disyaratkan untuk jangka waktu minimal dua tahun“, Jelas Ketua Ormas BIDIK.

Sementara ini, Sekjend Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Muhammad. H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi perihal tersebut kepada pihak pemilik dapur SPPG MBG yang berada didesa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya melalui WhatsApp atas nama Irma, akan tetapi belum mendapatkan jawaban.

Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu telah mengkonfirmasi perihal tersebut kepada pihak pemilik dapur SPPG MBG atas nama Irma, sampai saat ini belum ada jawaban. Jika izin dapur ibu Irma itu sudah diterbitkan oleh pihak terkait, kuat dugaan adanya kong kalikong pengurusan untuk dapur tersebut beroperasi tidak sesuai dengan juknis“, tutup Sekjend.

Pihak Ormas BIDIK pun menyampaikan bahwa dapur SPPG wajib memiliki badan hukum resmi dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh BGN dan kegagalan memenuhi syarat legalitas dan teknis dapat mengakibatkan penutupan sementara dapur untuk evaluasi oleh BGN.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *