BundaranNews.com_ Jika seorang kepala sekolah menolak untuk memberikan klarifikasi atau tidak transparan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), hal ini dapat memicu serangkaian konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif hingga implikasi hukum.
Beberapa sanksi administrasi yang bisa diterima diantara, Penghentian Penyaluran Dana dan Pencopotan Jabatan jika terbukti ada indikasi penyelewengan yang merugikan negara dan kepala sekolah tetap tidak kooperatif, pihak Dinas Pendidikan dapat mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan atau pencopotan dari jabatan.
Adapun Implikasi Hukum jika seorang kepala sekolah menolak untuk memberikan klarifikasi atau tidak transparan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), diantara nya :
Pemeriksaan oleh Inspektorat & APH: Penolakan klarifikasi seringkali menjadi dasar bagi masyarakat atau lembaga pengawas untuk meminta Inspektorat Daerah atau Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan audit investigasi.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran negara dapat dikategorikan sebagai indikasi korupsi jika ditemukan kerugian negara, laporan fiktif, atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Inilah yang terjadi di SMPN 26 Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, Kepala Sekolah SMPN 26 ini menolak saat menerima surat klarifikasi dari Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, dengan alasan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kecil, sehingga enggan mengklarifikasi penggunaan anggaran BOS Tahun 2025.
Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu sangat menyayangkan perihal tersebut dapat terjadi. “Alasan yang tidak tepat, kami beranggapan bahwa Kepsek SMPN 26 Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah tidak mengerti dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik“, Ungkap Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto.
Untuk diketahui bahwa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMPN 26 Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah sebesar Rp 29.700.000, dan realisasikan sebanyak 2 tahap. Pada tahap pertama Rp 14.850.000 dan tahap kedua Rp 14.850.000.
“Kami menduga bahwa pelaporan tidak sesuai dengan realisasi. Terkait hal ini, Kami DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, akan segera melaporkan hal ini ke pihak terkait dan Kepsek SMPN 26 ini perlu dievaluasi dari pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, terutama oleh Dinas Pendidikan yang membidangi SMP“, ujar Zamhori Haryanto.
Sumber : Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu
Editor : Redaksi
