BundaranNews.com_ Polda Bengkulu, Polres Bengkul Utara pengungkpaan TKP tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Mengungkap Tersangka Sebanyak 4 Orang berinisial AT, RN, JT, AH.
Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, didampingi Wakapolres Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba, Humas Polres Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Dari Tersangka AT. Barang Bukti 3 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 0.95 Gram. Dari Tersangka RN, Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu -sabu seberat 0.25 Gram. Dari Tersangka JT. Barang Bukti 1 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 0.20 Gram. Dari Tersangka JT, Barang Bukti 1 Paket besar dan 30 Paket Kecil siap edar dengan total jumlah Kotor 15.4 Gram. Total Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu 17 Gram.
Selain Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Penyidik juga mengamankan barang bukti pendukung lain dari Tersangka Seperti, Timbang Digital, Platsik Tersangka Memiliki, Menguasasi. Menyediakan dan Menjual, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Sabu, dengan cara Sistem Peta Petunjuk Lokasi. yang dilakukan transaksi Via Whats Apps.(Humas Polres BU)
