BundaranNews.com_ Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M. Diamin secara resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Laporan ini mencakup kejanggalan yang diduga terjadi di 142 desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan rentang waktu kejadian sejak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2025.
Kedatangan Ketua Umum OMBB ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah langsung dikonfirmasi oleh M. Diamin saat diwawancarai Tim awak media di halaman depan kantor kejaksaan. Ia menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya secara tegas dan terbuka.
“Kedatangan saya ke Kejari Bengkulu Tengah ini ialah secara resmi melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Bengkulu Tengah. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah kita serahkan dan kita sudah menerima bukti tanda terima penyerahan berkas, maka dari itu,saya meminta agar pihak Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti terkait laporan lengkap yang sudah saya sampaikan ini,” ungkap M. Diamin dihadapan para awak media pada Senin (8/6/26).
Surat laporan resmi bernomor: 01/ORMAS/MBB/MPN/9/5/2026 tertanggal 9 Mei 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tembusan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari setempat.
Dalam surat yang bersifat penting ini, pihak OMBB menyampaikan hasil investigasi mendalam yang telah dilakukan terhadap pengelolaan anggaran desa selama delapan tahun berturut-turut.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, diduga terdapat ketidakpatuhan dan pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa mulai dari tahun 2018 hingga 2025. Seluruh kegiatan yang diduga bermasalah tersebut tersebar di 11 kecamatan dan mencakup 142 desa di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah.
Laporan ini disampaikan dengan mendasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain : UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, landasan hukum juga mencakup aturan teknis pengelolaan keuangan desa, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 dan 145 Tahun 2023 mengenai pengalokasian dan pengelolaan Dana Desa.
Hal ini memperkuat bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan diduga menyimpang dari standar teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pihak OMBB melalui pimpinan tertingginya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan untuk membuktikan kebenaran indikasi penyimpangan yang ada serta memastikan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara di tingkat desa.
Laporan ini menjadi langkah serius elemen masyarakat untuk mengawasi transparansi pengelolaan anggaran desa dan masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dapat memproses laporan ini secara objektif, mengingat nilai anggaran yang dikelola dalam rentang waktu tersebut sangat besar dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat laju pembangunan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah maupun dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan ratusan desa ini.
Publik menunggu langkah hukum selanjutnya demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.(Tf)
