Dugaan Perangkat Desa Double Job di Desa Talang Jarang, Ormas BIDIK Akan Laporkan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan

BundaranNews.com_ Muncul dugaan pelanggaran berupa rangkap jabatan atau “doubel job” yang melibatkan perangkat Desa Talang Jarang, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini diduga terjadi dengan pembiaran dari Kepala Desa setempat, bahkan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan temuan informasi dari pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, terdapat tiga kasus rangkap tugas yang teridentifikasi :

  • Inisial NH : Berstatus Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3K) di SMK Selubuk, namun diduga juga masih menjabat sebagai perangkat desa.
  • Inisial LS : Berstatus tenaga honorer di MTs dan sudah memiliki sertifikasi, namun diduga tetap menjalankan tugas di lingkungan desa.
  • Inisial N : Tenaga honorer di MA yang juga terindikasi memiliki rangkap tugas serupa.

Pihak Ormas BIDIK menegaskan kondisi ini tidak sesuai aturan, apalagi kedua tenaga honorer tersebut sudah bersertifikasi dan seharusnya memiliki status serta beban kerja yang jelas.

Keberadaan unsur pembiaran dari Kepala Desa membuat persoalan ini makin serius karena dianggap melalaikan pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan aparatur desa.

Terkait hal ini, pihak Ormas BIDIK menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut secara resmi serta melaporkan keseluruhan dugaan pelanggaran dan pembiaran kepada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.

Dan khusus untuk kasus inisial NH yang berstatus P3K di SMK Selubuk, akan disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar diperiksa sesuai aturan kepegawaian pendidikan.

Rangkap jabatan atau double job adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih posisi atau tanggung jawab pekerjaan secara bersamaan. Praktik ini sering menimbulkan perdebatan karena berpotensi memicu konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan kinerja yang tidak maksimal“, ucap Ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto.

Pihak Ormas BIDIK berharap pemeriksaan dapat berjalan transparan, menemukan kebenaran, dan jika terbukti ada pelanggaran serta kerugian keuangan negara, semua pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(Red)

Exit mobile version