banner 728x250

Edaran DPMD Diabaikan, Tiga Perangkat Desa Talang Jarang Double Job; Kades Belum Bisa Dihubungi Hingga Penerbitan Kedua

banner 120x600

BundaranNews.com_ Masalah rangkap jabatan atau double Job kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di Desa Talang Jarang, Kecamatan Air Napal. Ditemukan fakta bahwa ada tiga oknum perangkat desa yang ternyata juga berstatus sebagai guru honorer maupun tenaga P3K.

Padahal sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara telah mengeluarkan surat edaran resmi yang disampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-kabupaten. Isinya tegas melarang adanya perangkat desa yang memegang jabatan sekaligus menerima penghasilan rangkap dari satu sumber anggaran, baik bersumber dari APBD maupun APBN.

banner 325x300

Namun aturan tersebut tampaknya tidak dipatuhi di Desa Talang Jarang. Pihak DPMD sangat menyayangkan hal ini dan menilai Camat Air Napal serta Kepala Desa setempat tidak mengindahkan instruksi yang telah diberikan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Camat Air Napal dikabarkan akan segera memanggil Kepala Desa Talang Jarang untuk dimintai keterangan lengkap. Jika penjelasan tidak memuaskan, kasus ini akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara guna dilakukan pemeriksaan mendalam sekaligus audit.

Turut bersuara, Organisasi Masyarakat (Ormas) BIDIK Provinsi Bengkulu menilai hal ini terasa janggal. Menurut pihak ormas, sangat aneh jika Kepala Desa Talang Jarang tidak mengetahui status rangkap dari ketiga perangkat tersebut.

Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kami berharap Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bertindak tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan,” ujar perwakilan Ormas BIDIK.

Hingga saat berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, Kepala Desa Talang Jarang belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait kasus tersebut. Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Air Napal juga belum memberikan komentar atau sikap resmi terkait masalah yang menimpa salah satu desa di wilayahnya.

Baca berita sebelumnya : https://bundarannews.com/2026/06/27/dugaan-perangkat-desa-double-job-di-desa-talang-jarang-ormas-bidik-akan-laporkan-ke-inspektorat-dan-dinas-pendidikan/

Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan diikuti sanksi tegas agar menjadi pelajaran serta mencegah kasus serupa terulang di desa lain.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *