BundaranNews.com_ Tim kuasa hukum Imron Rosyadi mengajukan permohonan pembatalan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara yang menjerat kliennya, dengan sejumlah alasan hukum yang dianggap mendasar.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, tim penasihat hukum menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung sejumlah kelemahan serius. Di antaranya, konstruksi hukum yang diterapkan tidak sesuai dengan fakta persidangan, unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, serta ditemukan ketidaksesuaian antara bukti yang dikumpulkan dengan dalil yang didalilkan.
“Kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut karena secara substansi dan prosedur tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Terdapat kekeliruan penerapan pasal dan ketidakjelasan uraian peristiwa yang didakwakan,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Lebih lanjut dijelaskan, kliennya siap menghadapi proses hukum secara transparan dan terbuka, namun menuntut penegakan hukum yang adil, objektif, dan sesuai asas praduga tak bersalah. Permohonan eksepsi ini diajukan agar perkara dapat diperiksa berdasarkan dasar hukum yang benar dan tidak merugikan hak terdakwa.
Saat ini, majelis hakim telah menerima berkas permohonan dan akan menjadwalkan sidang untuk mendengarkan pendapat kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah dakwaan tersebut dapat dipertahankan atau harus dibatalkan.(Red)












