BundaranNews.com_ Berbagai regulasi telah mengatur sanksi tegas terhadap pelaku penjualan maupun peredaran minuman keras (miras). Namun, maraknya peredaran miras di Kabupaten Kaur memunculkan penilaian dari sebagian masyarakat bahwa upaya penegakan hukum belum berjalan maksimal sehingga belum mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, Selasa (14/7/2026).
Sejumlah aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol di antaranya Pasal 204 KUHP serta Pasal 342 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain dengan menyembunyikan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda bagi setiap orang yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada seseorang yang telah berada dalam kondisi mabuk.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengatur bahwa peredaran dan perdagangan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan dari pemerintah. Meski regulasi tersebut telah tersedia, sebagian masyarakat menilai peredaran miras di Kabupaten Kaur masih berlangsung secara terbuka sehingga menimbulkan keresahan.
Warga Kabupaten Kaur, Aprin Taskan Yanto, mengaku kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian yang menurutnya belum menunjukkan langkah nyata dalam memberantas peredaran miras.
“Kami sangat kecewa dengan sikap jajaran Polres Kaur akhir-akhir ini. Mereka dinilai gagal menangkap para penjual minuman keras. Padahal tidak sedikit informasi maupun unggahan di media sosial yang menunjukkan keresahan masyarakat terhadap peredaran bebas miras. Namun tindakan nyata dari Polres Kaur kami nilai masih nol,” ujar Aprin.
Menurut Aprin, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena peredaran miras disebut masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Kinal.
“Kalau melihat dari persoalan kecil saja, pelaku penjual miras di Kinal tidak berani ditangkap aparat kepolisian. Lalu bagaimana polisi menjalankan amanah undang-undang sebagai pemberi rasa aman kepada masyarakat? Apakah masyarakat harus melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri karena warga Kaur sudah resah dengan peredaran miras?” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak peredaran minuman keras tidak hanya menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda di Kabupaten Kaur apabila tidak segera ditangani.
“Yang paling mengkhawatirkan, miras ini akan meracuni generasi muda Kabupaten Kaur ke depan. Kalau polisi benar-benar peduli, segera tangkap pelaku utama penjual miras di Kabupaten Kaur, termasuk para penjual di setiap kecamatan. Kalau memang ada aparat atau mantan aparat yang berada di belakang maraknya peredaran minuman keras ini, silakan lakukan penindakan secara gabungan agar Kaur tidak lagi berada dalam kondisi darurat miras,” tegas Aprin kepada awak media.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Kaur terkait tanggapan atas penilaian masyarakat tersebut maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penindakan terhadap dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kaur.(APPi)
