Revitalisasi SMP Negeri 17 Bengkulu Tengah Dipertanyakan, Pekerjaan Terlihat Rampung Tapi Anggaran Masih Jadi Tanda Tanya

BundaranNews.com_ Pengelolaan bantuan pemerintah melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 17 Bengkulu Tengah dengan nilai anggaran sebesar Rp.311.861.000 mulai mendapat sorotan.

DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu mempertanyakan sejauh mana realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran tersebut, mengingat sejumlah pekerjaan yang terlihat di lokasi dinilai sudah rampung, sementara nilai anggaran yang cukup besar masih menyisakan tanda tanya.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan di antaranya penggantian atap, kusen, pengecatan, jendela, pintu, serta perbaikan rabat keliling sekolah. Namun, dari pekerjaan yang tampak secara kasat mata tersebut, DPD ORMAS BIDIK mempertanyakan rincian pekerjaan dan volume yang menjadi dasar penggunaan anggaran hingga mencapai Rp.311.861.000.

Pertanyaannya sederhana : kalau pekerjaan yang terlihat sudah rampung, lalu bagian mana yang masih dikerjakan dan ke mana saja anggaran tersebut dialokasikan?

Saat dikonfirmasi pihak DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu, Kepala SMP Negeri 17 Bengkulu Tengah justru menyampaikan bahwa pekerjaan masih berlangsung. Kepsek beralasan bahwa periode kontrak masih berjalan sampai 20 Oktober 2026, serta menyebut pada bulan ini masih terdapat pemeriksaan dari fasilitator asal Palembang dan pada bulan berikutnya akan ada pemeriksaan dari pihak kementerian.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian, sebab alasan “masih dalam pekerjaan” tentu perlu dibuktikan dengan pekerjaan fisik maupun administrasi yang jelas, bukan sekadar menjadi jawaban untuk meredam pertanyaan.

Yang lebih menarik, jawaban tersebut dinilai tidak sinkron dengan papan informasi kegiatan yang terpampang di sekolah. Pada papan informasi disebutkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender, yakni mulai minggu pertama Juli sampai dengan minggu keempat September 2026.

Jika mengacu pada informasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kepala sekolah menyebut masa kontrak hingga 20 Oktober 2026? Apakah terdapat perubahan jadwal atau dokumen pelaksanaan yang belum disampaikan kepada publik? Jangan sampai papan informasi hanya menjadi pajangan, sementara informasi sebenarnya justru berada di balik pintu yang sulit dibuka.

DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu juga menyoroti keberadaan atap seng lama yang disebut sudah tidak lagi berada di lokasi sekolah. Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan, terutama berkaitan dengan mekanisme pengelolaan material bekas bongkaran, pencatatan, serta pertanggungjawabannya dalam pelaksanaan program revitalisasi. Sebab, dalam penggunaan uang negara, bukan hanya bangunan yang harus terlihat rapi, tetapi juga administrasi dan pertanggungjawabannya harus sama rapinya.

Atas sejumlah temuan dan pertanyaan tersebut, DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta instansi berwenang, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program Revitalisasi SMP Negeri 17 Bengkulu Tengah Tahun 2026, baik dari sisi volume pekerjaan, spesifikasi, penggunaan anggaran, material bongkaran, maupun kesesuaian realisasi dengan papan informasi dan dokumen kegiatan.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penggunaan Rp.311.861.000 tersebut. Karena dalam program yang menggunakan uang negara, yang seharusnya direvitalisasi bukan hanya sekolahnya, tetapi juga keterbukaan dan akuntabilitasnya.(Red)

Exit mobile version