BundaranNews.com_ Mulai mencuat di tengah masyarakat dugaan persoalan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, khususnya pada salah satu sekolah dasar di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sorotan mengarah pada nilai kontrak kegiatan yang dinilai cukup fantastis, sehingga masyarakat mempertanyakan apakah pelaksanaannya benar-benar berjalan sesuai juknis dan semangat transparansi penggunaan anggaran APBN.
Yang menjadi perhatian serius, berdasarkan informasi yang diterima DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu, terdapat dugaan ketua pelaksana kegiatan revitalisasi merupakan suami dari kepala sekolah. Padahal, ketentuan pelaksanaan melalui SK P2SP disebut mengedepankan keterlibatan masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan, termasuk domisili yang dibuktikan dengan KTP.
Jika informasi tersebut benar, tentu menjadi pertanyaan besar: apakah aturan dibuat untuk dijalankan, atau sekadar untuk ditandatangani lalu dilupakan?
Persoalan ini semakin menarik karena kepala sekolah sebagai penerima bantuan disebut telah menandatangani fakta integritas di Jakarta. Apabila benar terdapat ketentuan yang melarang keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga tertentu, terlebih suami kepala sekolah, maka dugaan tersebut patut diuji dan diklarifikasi secara terbuka.
Sebab fakta integritas bukanlah sekadar lembaran kertas yang bagus untuk difoto saat kegiatan, melainkan komitmen yang semestinya menjadi pagar agar pelaksanaan program pemerintah bebas dari konflik kepentingan.
DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu saat ini masih mendalami informasi tersebut dan akan mencocokkannya dengan dokumen, juknis, SK P2SP serta fakta di lapangan. Jika nantinya dugaan tersebut terbukti, maka pihak berwenang perlu mempertanyakan siapa yang menetapkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab.
Program revitalisasi sekolah sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik dan masyarakat, bukan menjadi ruang nyaman bagi kepentingan keluarga. Aturan jangan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan orang terdekat.(Red)












