BundaranNews.com_ Adanya beberapa pernyataan dari berbagai pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu semakin menguat kan dugaan tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lebong Tandai, beberapa tim media yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, salah satunya dari media online beritaregional.com melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait.
Adapun rangkuman hasil konfirmasi :
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara. Melalui Kadisnya memberikan tanggapan, “Terkait pertambangan bukan menjadi kewenangan Kabupaten Pak. Jadi perizinan dan dokumen lingkungannya kami tidak memiliki data karena bukan kewenangan kami. Terkait keluhan masyarakat kami telah membuat surat ke DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu,” Jelas Kadis DLH Kabupaten Bengkulu Utara (Parpen).
- Dinas LHK Provinsi Bengkulu melalui Bidang Amdal menjelaskan, “Walaikumsalam.. Setahu saya kalau di Kabupaten Bengkulu Utara belum ada izin ke kita terkait Amdal atau UKL-UPL. Instansi teknisnya ESDM, izin lingkungan atau perizinan berusaha di ESDM sedangkan persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan salah satu syarat terbitnya perizinan berusaha,” ungkapnya Dodi dari pihak DLHK Provinsi Bengkulu Bidang Amdal.
“Belum ada ke kita kalau lihat daftar persetujuan lingkungan, terkait tambang emas pernah ada di kita PT. Tansri Majid itu lokasinya di Kabupaten Lebong tapi masih aktif atau tidak. Belum ada, coba koordinasi ke ESDM Pak biasanya data lebih lengkap,” tambah Dodi.
- Dinas ESDM Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan cukup rinci: “Dapat kami informasikan, bahwa kegiatan aktivitas penambangan emas di Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara setahu kami dilakukan oleh masyarakat di Desa Lebong Tandai turun temurun merupakan bekas tambang emas zaman dahulu. Kalau ada selain di Desa Lebong Tandai kami kurang copy juga,”
“Dulu pernah ada IUP Eksplorasi emas di sana tapi setahu kami sudah berakhir masa izinnya. Kalau data yang diberikan oleh Ditjen Minerba tidak ada IUP emas di daerah Kabupaten Bengkulu Utara.“
“Untuk tindakan dari ESDM Provinsi Bengkulu kalau kegiatan tersebut ilegal kembali ke UU No 3 Tahun 2020 merupakan kegiatan ilegal mining ada sanksinya, tapi Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan dalam pengelolaan pertambangan Mineral Logam dan Batubara, kewenangannya berada di Kementerian ESDM RI.”
“Pemerintah Kabupaten pernah bersurat mengusulkan daerah Desa Lebong Tandai untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Emas. Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sudah pernah berkoordinasi ke Ditjen Minerba dan harus melengkapi data-data teknis dan lingkungan untuk penetapan WPR oleh Menteri ESDM,” (Jelas Pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu)
Pihak Polres Bengkulu Utara saat dikonfirmasi terkait tambang ilegal yang beroperasi di Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menjawab singkat : “Wslm terimakasih Om informasinya, kami dalami dulu Om,” jawab Kapolres.
Dari beberapa pernyataan dari berbagai pihak tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktivitas tambang emas di Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara hingga saat ini diduga kuat tidak memiliki perizinan resmi.(Red/Kontributor Nadit)
