Penon-aktifan ‘Pandu Irawan’ Dari Keanggotaan Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu

Read Time:53 Second

BundaranNews.com_ Berdasarkan hasil evaluasi dan mufakat bersama DPD ORMAS BIDIK PROVINSI BENGKULU dan pemberitahuan kepada Ketua Umum DPP ORMAS BIDIK yang berpusat di Provinsi Jawa Barat/Bandung.

Bahwa Atas Nama Pandu Irawan Anggota DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu untuk sementara dinon-aktifkan dikarenakan telah melakukan Pelanggaran Organisasi, diantaranya :

  1. Sudah sering meminta uang kepada Kepala Desa Kab. Bengkulu Tengah dengan alasan untuk pembayar kantor, sedangkan hal itu untuk diri sendiri,
  2. Telah mengirim chat di Grup ke pihak Kepsek Kabupaten Bengkulu Tengah untuk minta bantuan uang konsumsi dan tidak menyetor uang publikasi media, dan
  3. Telah menjadikan Ormas Bidik sebagai ajang menguntung diri sendiri dan menjual nama Ormas BIDIK serta Nama Ketua untuk meminta uang kepada beberapa Kades dan Kepala Sekolah.

“Oleh sebab itu, dengan ini kami dengan terpaksa harus menon-aktifkan Saudara Pandu Irawan dari keanggotaan nya dari DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu. Keputusan ini saya ambil selaku Ketua DPD Ormas Bidik, Tertanggal kamis 17 oktober 2024 bahwa saudara Pandu Irawan bukan lagi anggota Ormas BIDIK”, terang Zamhori Haryanto selaku Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Tatap Muka Dengan Masyarakat Sumber Rejo, Arie – Sumarno Janji Akan Hantarkan Bengkulu Utara Maju Hebat dan Bahagia
Next post Ternyata Setelah di Non-aktif Dari Keanggotaan Ormas, Diduga Bahwa Oknum ‘P’ Selama ini Kerap Melakukan Penipuan