Kepsek SMP Negeri 10 Bengkulu Utara Terkesan Abaikan Himbauan Gubernur Dan Bupati

Read Time:1 Minute, 54 Second

BundaranNews.com_ Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Namun faktanya, Peraturan tersebut tidak berlaku di Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Bengkulu Utara.

Himbauan kepada Kepala Sekolah untuk tidak mengambil pungutan dan penjualan LKS terus disosialisasikan. Himbauan dilakukan agar tidak memberatkan atau menambah beban bagi orang tua/wali murid.

Namun, faktanya masih saja adanya sekolah yang terkesan menentang ataupun sengaja untuk menentang Peraturan serta mengabaikan himbauan Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara.

Ini lah yang diduga terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Bengkulu Utara. Meskipun telah dihimbau, namun masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), dan Informasi Penjualan LKS ini berasal dari lingkungan sekolah, sehingga kebenaran informasi sangat diyakini.

Kepala Sekolah SMP Negeri 10 yakni Ibu Sirnawati, S.Pd terkesan menunjukkan sikap tidak transparan dan justru menutup diri. Berkali-kali didatangi oleh awak media Kepsek tersebut menghindar. Bukannya mendapatkan hak jawab Kepala Sekolah, awak media justru mendapat telpon oknum Dewan Pendidikan untuk tidak memberitakan tentang sekolah tersebut.

Sudah semestinya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala SMP 10 Bengkulu Utara juga wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan ini juga diatur hal yang wajibkan dan hal dilarang untuk dilakukan oleh seorang PNS beserta dengan sanksinya.

Adapun jenis hukuman disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, katagori berat berat dapat berupa :

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perihal persoalan ini telah dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara Yakni Bapak Kusno, S.Pd (19/02), dan Kusno mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan. Dirinya selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Utara akan segera mengecek hal tersebut.

“Nanti akan kami cek, bila terbukti maka tidak segan-segan akan diberikan sanksi.” Ujar Kusno.

Hingga saat berita diterbitkan, Sirnawati, S.Pd selaku kepala sekolah belum memberikan hak jawabnya. Demikian juga dengan Kusno, S.Pd, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Utara, terkait hasil pengecekan yang ia maksud.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post BPS Bengkulu Utara Komitmen Dalam Sajikan Data Yang Berkualitas Serta Berharap Media Massa Bisa Bersinergi Bersama
Next post DPD APPI Bengkulu Utara Soroti Sikap Camat Arma Jaya Dinilai Tidak Akuntabel