banner 728x250

DLH Provinsi Bengkulu Sidak Ke Tambak Udang MTS Kota Agung, Warga Pertanyakan Hasil & Langkah Tegas

banner 120x600

BundaranNews.com_ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi memiliki tugas pokok membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dinas ini berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengoordinasikan kebijakan, standar, dan pengawasan lintas kabupaten/kota.

Inspeksi mendadak (Sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke perusahaan biasanya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, seperti pencemaran air, udara, atau pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur

banner 325x300

Salah satu langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak udang di kawasan MTS, Kota Agung Kabupaten Bengkulu Utara menuai pertanyaan tajam dari masyarakat setempat.

Alih-alih membawa perubahan nyata dan penyelesaian masalah lingkungan yang sudah lama dikeluhkan, kehadiran tim dinilai sekadar seremonial dan bentuk pencitraan belaka.

Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku kecewa dengan hasil sidak tersebut. Pasalnya, masalah pencemaran lingkungan, bau tak sedap, serta kerusakan saluran air yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambak udang itu masih saja terjadi dan belum ada perbaikan berarti pasca kunjungan petugas.

“Kami sudah berharap banyak saat mendengar ada tim dari DLH Provinsi datang. Kami pikir ada tindakan tegas, ada evaluasi serius, atau setidaknya ada solusi yang ditawarkan. Tapi nyatanya, mereka hanya berkeliling sebentar, memotret di sana-sini, lalu pergi. Sampai sekarang kondisinya masih sama persis, masalah kami belum selesai sama sekali,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/5/2026).

Warga menilai, sidak yang dilakukan lebih terkesan dipentaskan untuk konsumsi publik dan media, bukan untuk mencari akar masalah atau menindaklanjuti pelanggaran yang ada.

Padahal, keluhan warga terkait dampak lingkungan dari operasional tambak udang tersebut sudah disampaikan berulang kali ke berbagai pihak. Menurut warga, limbah yang dibuang ke saluran air sekitar diduga mengandung zat yang mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan warga, serta merusak ekosistem air.

Namun, hingga kini belum ada langkah tegas maupun rekomendasi yang jelas dari DLH Provinsi terkait hal tersebut.

Kalau memang serius mengawasi dan menegakkan aturan, seharusnya ada pemeriksaan mendalam, ada pengambilan sampel yang benar-benar diperiksa, dan ada tindakan jika terbukti melanggar. Jangan hanya datang, berfoto, lalu diam saja. Itu namanya cuma pencitraan agar terlihat bekerja, tapi faktanya kami yang tetap menanggung dampak buruknya,” tambah warga lainnya.

Menurut informasi, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Provinsi mengenai hasil lengkap sidak maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terkait persoalan tambak udang di kawasan MTS Kota Agung ini.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *