Berbagai regulasi telah mengatur sanksi tegas terhadap pelaku penjualan maupun peredaran minuman keras (miras). Namun, maraknya peredaran miras di Kabupaten Kaur memunculkan penilaian dari sebagian masyarakat bahwa upaya penegakan hukum belum berjalan maksimal sehingga belum mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, Selasa (14/7/2026).
Kaur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

