0 0

Diduga Korupsi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Terancam Di Penjarakan.

Read Time:2 Minute, 1 Second

Bengkulu Utara, bundarannews.com. Salah satu oknum Kades di Bengkulu Utara inisial IZ ditetapkan sebagai tersangka, kades Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 324, 369 juta.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH Bersama Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dan KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU M. Asnawi dalam Press Conference yang digelar Selasa Pagi (05/10/2021) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari DD T.A 2019 Desa Batu layang Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.

” Pada tahun 2019 Desa Batu layang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp734.217.799,60 yang di pergunakan untuk bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dalam pelaksanaan kades IZ selaku penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada tahun 2019 dan untuk kegiatan pemberdayaan tidak dilaksanakan. Dari pelaksanaan kegiatan tersebut yang bisa di pertanggung jawabkan penggunaan adalah Rp. 409.850.000 (sesuai kwitansi) walaupun tidak sesuai dengan RAB dan sampai saat ini SPJ Dana Desa Ta. 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggung jawab kan. Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 284.229.047.79 (Dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh tujuh puluh sembilan sen Rupiah) ”, Jelas Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH.

AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH
Polres BU mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

YouTube BundaranNews

Atas perbuatannya itu, IZ terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar karena melanggar Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Subsider, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pasca Turnament Dihentikan, Kinerja dan Anggaran Satgas Covid-19 Desa Talang Rendah Dipertanyakan
Next post “Sentil Soal Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah”, Kata Akhir Fraksi DPRD