0 0

Kepsek SMKN 12 Lubuk Lesung Terkesan Menutupi Salah Satu Guru Yang Juga Perangkat Desa.

Read Time:1 Minute, 41 Second

BundaranNews.com_ Kepala Sekolah SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara terkesan tertutup dan menutupi untuk menjawab surat klarifikasi tanggal 02-11-2021 dari Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Provinsi Bengkulu.

Surat tersebut untuk meminta keterangan sekaligus mengklarifikasi salah seorang guru yang honor di SMK Negeri 12 Bengkulu Utara yang juga menjabat sebagai perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto menerangkan bahwa hal itu diduga sudah berjalan telah Lima tahun lebih, dan menelan 2 anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu utara dan APBD Provinsi Bengkulu. Dua anggaran yang sama dan sangat merugikan keuangan Negara.

“Ya memang betul kami sudah meminta keterangan kepada kepala sekolah melalui surat klarifikasi. Hal tersebut sudah berjalan Lima tahun lebih dan menelan 2 anggaran, yakni bersumber dari APBD Kab. Bengkulu Utara dan APBD Provinsi Bengkulu. Dua anggaran yang sama dan sangat merugikan keuangan Negara”, kata Zamhori Haryanto.

Lanjut Zamhori mengatakan menurut informasi bahwa Kepsek dengan guru honorer tersebut masih ada hubungan saudara. Jika memang benar masih ada hubungan saudara, berarti ada unsur sengaja melakukan dan ini merugikan keuangan negara. Dimana Perangkat Desa telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkulu Utara No13 tahun 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa BAB III Psl 3. informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer di SMK Negeri 12 Kec. Lais, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa kuat dugaan unsur sengaja. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa.

“Kalau memang benar mereka masih ada hubungan saudara berarti ini ada unsur sengaja melakukan dan merugi keuangan Negara. Sebagai Perangkat Desa telah di atur dalam Per Bup Bengkulu Utara No 13 th 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, BAB III Pasal 3, informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer di SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa”, tutup Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu.(Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Instansi Pemerintah Harus Susun Rencana Aksi SP4N-LAPOR! Sebelum Akhir Tahun 2021
Next post Buntut Pengusiran Wartawan, SPRI: Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara