Kepsek SMKN 12 Lubuk Lesung Terkesan Menutupi Salah Satu Guru Yang Juga Perangkat Desa.
BundaranNews.com_ Kepala Sekolah SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara terkesan tertutup dan menutupi untuk menjawab surat klarifikasi tanggal 02-11-2021 dari Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Provinsi Bengkulu.
Surat tersebut untuk meminta keterangan sekaligus mengklarifikasi salah seorang guru yang honor di SMK Negeri 12 Bengkulu Utara yang juga menjabat sebagai perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto menerangkan bahwa hal itu diduga sudah berjalan telah Lima tahun lebih, dan menelan 2 anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu utara dan APBD Provinsi Bengkulu. Dua anggaran yang sama dan sangat merugikan keuangan Negara.
“Ya memang betul kami sudah meminta keterangan kepada kepala sekolah melalui surat klarifikasi. Hal tersebut sudah berjalan Lima tahun lebih dan menelan 2 anggaran, yakni bersumber dari APBD Kab. Bengkulu Utara dan APBD Provinsi Bengkulu. Dua anggaran yang sama dan sangat merugikan keuangan Negara”, kata Zamhori Haryanto.
Lanjut Zamhori mengatakan menurut informasi bahwa Kepsek dengan guru honorer tersebut masih ada hubungan saudara. Jika memang benar masih ada hubungan saudara, berarti ada unsur sengaja melakukan dan ini merugikan keuangan negara. Dimana Perangkat Desa telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkulu Utara No13 tahun 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa BAB III Psl 3. informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer di SMK Negeri 12 Kec. Lais, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa kuat dugaan unsur sengaja. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa.
“Kalau memang benar mereka masih ada hubungan saudara berarti ini ada unsur sengaja melakukan dan merugi keuangan Negara. Sebagai Perangkat Desa telah di atur dalam Per Bup Bengkulu Utara No 13 th 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, BAB III Pasal 3, informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer di SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa”, tutup Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu.(Redaksi)
More Stories
‘Arie Septia Adinata’ mengapresiasi Pengerjaan Pembangunan Jalan Hotmix di Kota Arga Makmur
Wabup ‘Arie Septia Adinata’ mengapresiasi Pengerjaan Pembangunan Jalan Hotmix di Kota Arga Makmur
Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Air Bersih Bagi Desa, DPUPR Kab. BU Sukses Bangun Fisik SPAM di Desa Wono Harjo
Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Air Bersih Bagi Desa, DPUPR Kab. BU Sukses Bangun Fisik SPAM di Desa Wono Harjo
Press Rilis, Kemenangan ASA Di Pilkada BU di Angka 94 Persen
Pres Rilis, Kemenangan ASA Di Pilkada BU di Angka 94 Persen
Peternak Harus Tahu Apa Beda VAKSIN, OBAT DAN FEED SUPLEMENT / FEED ADDITIVE Pada Ternak
Peternak Harus Tahu Apa Beda VAKSIN, OBAT DAN FEED SUPLEMENT / FEED ADDITIVE Pada Ternak
Hadiri Syukuran Waka I DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie Dapat Dukungan Penuh Masyarakat Dapil I untuk Pilkada 2024
Hadiri Syukuran Waka II DPRD Bengkulu Utara, Cabup Arie Dapat Dukungan Penuh Masyarakat Dapil I untuk Pilkada 2024
Dinas TPHP Kab. Bengkulu Utara Dorong Pelaku Usaha Bidang Peternakan Agar Mendaftarkan Sertifikat NKV
Dinas TPHP Kab. Bengkulu Utara Dorong Pelaku Usaha Bidang Peternakan Agar Mendaftarkan Sertifikat NKV
Average Rating