
Kepsek SMKN 12 Lubuk Lesung Terkesan Menutupi Salah Satu Guru Yang Juga Perangkat Desa.
BundaranNews.com_ Kepala Sekolah SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara terkesan tertutup dan menutupi untuk menjawab surat klarifikasi tanggal 02-11-2021 dari Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Provinsi Bengkulu.
Surat tersebut untuk meminta keterangan sekaligus mengklarifikasi salah seorang guru yang honor di SMK Negeri 12 Bengkulu Utara yang juga menjabat sebagai perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto menerangkan bahwa hal itu diduga sudah berjalan telah Lima tahun lebih, dan menelan 2 anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu utara dan APBD Provinsi Bengkulu. Dua anggaran yang sama dan sangat merugikan keuangan Negara.
“Ya memang betul kami sudah meminta keterangan kepada kepala sekolah melalui surat klarifikasi. Hal tersebut sudah berjalan Lima tahun lebih dan menelan 2 anggaran, yakni bersumber dari APBD Kab. Bengkulu Utara dan APBD Provinsi Bengkulu. Dua anggaran yang sama dan sangat merugikan keuangan Negara”, kata Zamhori Haryanto.
Lanjut Zamhori mengatakan menurut informasi bahwa Kepsek dengan guru honorer tersebut masih ada hubungan saudara. Jika memang benar masih ada hubungan saudara, berarti ada unsur sengaja melakukan dan ini merugikan keuangan negara. Dimana Perangkat Desa telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkulu Utara No13 tahun 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa BAB III Psl 3. informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer di SMK Negeri 12 Kec. Lais, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa kuat dugaan unsur sengaja. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa.
“Kalau memang benar mereka masih ada hubungan saudara berarti ini ada unsur sengaja melakukan dan merugi keuangan Negara. Sebagai Perangkat Desa telah di atur dalam Per Bup Bengkulu Utara No 13 th 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, BAB III Pasal 3, informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer di SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa”, tutup Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu.(Redaksi)
More Stories
Safari Ramadhan Ke-20 di Kec. Kerkap, Bupati Ajak Masyarakat Untuk Selalu Merawat Kebersamaan
Safari Ramadhan Ke-20 di Kec. Kerkap, Bupati Ajak Masyarakat Untuk Selalu Merawat Kebersamaan
Desak Kejari Bengkulu Utara Usut Skandal Anggaran DPRD BU, KOMUNIKASI Siap Aksi
Desak Kejari Bengkulu Utara Usut Skandal Anggaran DPRD BU, KOMUNIKASI Siap Aksi
Ormas BIDIK Bengkulu Surati DPRD Kab. Bengkulu Utara Terkait PT. BM
Peran organisasi kemasyarakatan atau ormas ialah sebagai alat kontrol sosial. Ormas berperan mengingatkan pemerintah, pengusaha serta perusahaan-perusahaan dibidang apapun yang hadir di suatu wilayah agar kehadiran mereka dapat berdampak positif bagi masyarakat di sekitarnya.
Ormas BIDIK Datangi DPMPTSP Prov. Bengkulu Guna Pertanyakan Terkait PT. BM
Ormas BIDIK Datangi DPMPTSP Prov. Bengkulu Guna Pertanyakan Terkait PT. BM
Ormas BIDIK Bengkulu, ‘ Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Oleh PT. Bencoolen Mining’
Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu menerima laporan terkait hal tersebut, segera bergerak melakukan investigasi dilapangan dan langsung menemui ibu Imas Kustini di desa Air Putih. Dan kuat dugaan bahwa ada permainan dari pihak PT. BM dengan salah satu warga atas nama Ibu Nurhasanah warga desa tersebut.
Sat Lantas Polres Bengkulu Utara dan Polsek Jajaran Gelar Patroli Subuh di Sejumlah Titik Rawan
Sat Lantas Polres Bengkulu Utara dan Polsek Jajaran Gelar Patroli Subuh di Sejumlah Titik Rawan
Average Rating