0 0

Komite Seakan jadi Tameng, Pihak Sekolah Diduga Nikmati Dana Komite…

Read Time:2 Minute, 4 Second

BundaranNews.com_ Fenomena Dunia pendidikan seakan tak pernah habis untuk dibahas dan kali ini krusial dan menarik untuk dibahas’ Sungguh ironisnya nasib para wali murid SMA 3 Bengkulu utara, dalam nuansa situasi pandemi Covid yang belum lagi lenyep di bumi NKRI ini , masih ada bola-bola liar yang bermain ditubuh pendidikan kita tepat nya di SMA 3 Lais Bengkulu utara. Masih ada saja pungutan yang berkedok kesepakatan komite atau yang lebih dikenal dengan KOMITE seakan menjadi tameng dari pada pihak sekolah dengan mudahnya diduga meraup rupiah dari para wali murid yang setiap bulannya pertanggal 10 wajib dibayarkan ke Bendahara Sekolah dan tindakan ini tidak dibenarkan oleh UU. Karena pemerintah telah menjamin pendidikan anak selama 12 tahun dengan Gratis, namun kenyataan itu tidak berlaku bagi siswa/i Sma 3 Bengkulu utara, karena setiap bulannya mereka wajib membayar uang komite kurang lebih besarannya di atas angka Rp.100.000 setiap bulannya dan bisa kita kalkulasikan dengan siswa/i SMA 3 per saat ini kurang lebih tembus di angka 600 siswa/i dari kelas satu hingga kelas 3.

Tidak hanya penarikan uang komite saja yang dilakukan pihak sekolah namun pihak sekolah berkedok komite juga menggelola pakaian seragam anak siswa baru dan timbul pertanyaan kita apakah uang komite tersebut memang dikelola pihak komite sekolah atau malah pihak sekolah itu sendiri yang menggelolanya? Jika pakaian seragam itu dikelola oleh pihak sekolah atau ketua panitianya, ini bisa saja timbul dugaan mar-up dan tendensius kita menjurus ke meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

Desas Desus dan opini liar berkembang ditengah masyarakat terkait persoalan di atas’ dengan ini Ormas Bidik Prov Bengkulu dibawah kepemimpinan Aktivis anti Rasuah Bung Zamhori sekaligus Putra Daerah asli Bengkulu utara telah melayangkan surat klarifikasi satu ke pihak sekolah SMA 3 Bengkulu utara untuk menanyakan kebenaran dan keabsahan informasi dugaan pungli tersebut, namun Bung Zam sapaan hangatnya sampai detik ini masih mengutamakan azas praduka tak bersalah kepihak manajemen Sekolah.

Zamhori sebagai ketua Ormas BIDIK Prov. Bengkulu, menaruh rasa sedih dan iba bila mana informasi dari masyarakat itu betul pihak sekolah setiap bulannya menarik uang komite “Dia” tidak terima hal demikian apapun alasannya, artinya pihak sekolah telah dengan sengaja” Memperkosa” hak pendidikan anak Gratis yang telah dijamin UU dan Negara.

Terlepas dugaan ini benar atau salah bung Zam akan menempuh jalur hukum demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di Negeri ini..biarkan Meja hijau tempat kebenaran dan keadilan itu hadir untuk sebuah perjuangan suci Demi mengawal UU Gratis pendidikan terhadap anak dari jenjang SD sampai SMA sederajat…(Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Buntut Pengusiran Wartawan, SPRI: Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara
Next post Tak Terima Disurati Ormas Bidik, Kepsek SMK 12 Lubuk Lesung Meradang,,