0 0

Gelapkan Uang Rp10 Juta, Pengawai Koperasi Di Amankan

Read Time:40 Second

BundaranNews.com_ Warga Desa Karang Suci, Argamakmur beriinisial ‘Y diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, lantaran diduga mengelapkan uang sebesar 10 juta di koperasi simpang pinjam tempat dia bekerja.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIk Melalui KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara bersama  IPDA Joko Susanto menjelaskan pada saat Pres Release, Selasa (8/12/2021) perbuatan tersangka diketahui pimpinan koperasi tempat ia bekerja, lantaran merasa curiga atas laporan pembukuan tersangka, setelah diselidiki diketahui tersangka menggelapkan uang sebesar 10 juta untuk kepentingan pribadi.

”Modus tersangka yakni memanipulasi data nasabah seolah olah nasabah tersebut meminjam uang ke koperasi namun uang tersebut tidak diserahkan kepada nasabah namun di gunakan untuk kepentingan sendiri,” kata Joko.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 374 subsider pasal 372 kuhp junto pasal 378 kuhp, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Rajo Hulu Balang Serunting Sakti Ucapkan Selamat Atas Terpilih Rajo Malin Paduko Sebagai Ketua BMA Terpilih
Next post Ketua DPRD BU Dampingi Pemkab Bengkulu Utara, Usul kan Pembangunan Gedung Perpustakaan Ke Perpusnas.