Owner Arisan Online Bengkulu Utara dijebloskan ke Penjara

Read Time:42 Second

BundaranNews.com_ RO (34) owner arisan online di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian, Senin (31/10/2022).

Keterangan Kepolisian menyebutkan, warga Husni Thamrin No 88 Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur ini, ditangkap usai petugas menerima setidaknya 4 laporan dari masyarakat.

Dengan penghubung media sosial, wanita wiraswasta ini jalankan arisan sejak beberapa Tahun lalu. Selain sistem arisan Duos dan arisan menurun, tersangka menjalankan sistem arisan emas

Berlangsung bertahun-tahun. Namun mulai bulan April 2022 mulai menampakkan kemunduran. Salah satu korban mengaku merugi 94 juta rupiah,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Parmudya Wardana.

Selain tersangka, Polisi mengamankan Buku Rekening, satu unit handphone dan 4 tangkapan layar berisi 12 content pada postingan Facebook.

Kepolisian menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Kontributor; Ismail Yugo
Editor; Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Audiensi Ke Menkumham RI, Bupati BU Didampingi Oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara dan Jajaran
Next post Kapolres Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Agar Tak Tergiur Investasi Bodong