Ormas BIDIK Bengkulu: ‘Diduga Terdapat Proyek Galian Pasir Ilegal di Kecamatan Air Napal’

BundaranNews.com_ Proyek galian pasir adalah kegiatan penambangan pasir untuk berbagai keperluan konstruksi atau infrastruktur, seringkali menimbulkan kontroversi karena dampak lingkungan (banjir, kerusakan lahan), sosial (penolakan warga karena alasan kesehatan/mata pencaharian), dan hukum (izin yang tidak jelas).

Namun juga penting untuk pembangunan infrastruktur seperti proyek penanggulangan banjir atau jalan, dengan isu-isu seperti penolakan warga, ketidakjelasan izin, dan manajemen lokasi yang semrawut yang kerap muncul di media.

Proyek galian pasir tanpa izin (pertambangan ilegal) merupakan tindakan pelanggaran hukum serius di Indonesia yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Hal ini lah yang menjadi keluhan dari masyarakat yang berada di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, yang mana diduga terdapat proyek galian pasir atau galian C yang beroperasi tanpa izin dan mengakibatkan abrasi tanah masyarakat yang berada di sekitarannya.

Keluhan warga ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu.

Atas keluhan yang disampaikan tersebut, pihak Ormas BIDIK menyampaikan bahwa jika kegiatan penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK merupakan tindak pidana.

Jika kegiatan penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK merupakan tindak pidana. Dan Aktivitas ini sering kali menyebabkan Kerusakan Ekosistem, Bencana Alam dan Erosi, yang dapat merugikan masyarakat juga merugikan Negara“, ucap Pihak Ormas BIDIK melalui Ketuanya Zamhori Haryanto ke awak media ini.

Selain itu, pihak Ormas BIDIK juga menerangkan bahwa ada beberapa aturan penting yang meski dimengerti oleh pihak penambang pasir, pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan atau penjualan mineral.

Ada beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh kita bersama, diantaranya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba), Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil“, terang Ketua Ormas BIDIK Bengkulu.

Terkait hal ini, Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu menegaskan kepada pihak-pihak yang terkait tentang izin galian C atau proyek pasir untuk melakukan penutupan, apalagi jika kegiatan penambangan pasir tersebut tanpa Izin dan tentunya dapat merugikan masyarakat dan Negara.(Red)

Exit mobile version