Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang

BundaranNews.com_ Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam perkara korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024, pada sidang yang digelar Senin malam (9/2/2026). Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp28 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Dalam amar putusan, majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Majelis hakim juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Kuasa hukum mantan Eks Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudistira yakni Joni Bastian, SH menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski menilai pertimbangan dalam amar putusan belum terlihat jelas. Ia menyebut, vonis yang dijatuhkan dinilai masih sejalan dengan tuntutan jaksa sehingga menurutnya tidak tampak adanya pertimbangan berbeda dari majelis hakim.

Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami sayangkan apa yang diuraikan tidak ada pertimbangan. Di mana pertimbangan putusan hakim itu, sama dengan tuntutan jaksa sehingga tidak ada hasil pertimbangan dari majelis hakim ini menurut kami,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan. “Tentunya kami juga akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tukasnya.

Terpisah, kuasa hukum eks Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, yakni Abdusy Sakir, SH mengatakan vonis terhadap kliennya lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian negara.

Untuk klien kita selaku eks Ketua DPRD Kepahiang Windra, divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa, namun itu pidana pokok sedangkan pidana subsider berkurang dari tuntutan jaksa. Pertimbangan ini menurut kami karena klien telah mengembalikan kerugian negara. Majelis hakim sepertinya menggunakan kerugian negara dari audit BPK RI. Ini tidak masalah karena memang kewenangan hakim, sementara kami memakai audit dari BPKP. Artinya kerugian negara ini dibagi habis oleh 10 para terdakwa,” ujar Abdusy Sakir, SH didampingi Redo Frengki, SH.

Dijelaskan olehnya, dalam perkara ini untuk tuntutan ganti rugi sudah selesai hal ini terlampir dari Inspektorat. Windra diketahui pada tahap awal penyidikan telah mengembalikan kerugian negara sekitar enam ratusan juta rupiah, kemudian pada tahap penuntutan sebesar dua ratus dua puluh empat juta rupiah.

Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir apakah menerima atau banding,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH menyatakan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Untuk putusan terhadap sepuluh terdakwa ini, sikap kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Majelis hakim menjatuhkan vonis sekitar dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Rincian vonis 10 terdakwa:

  1. Windra Purnawan – mantan Ketua DPRD Kepahiang 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
  2. Andrian Defandra – mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang
    3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
  3. Didi Rinaldi – mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD (2022–2023) 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 2 tahun.
  4. Roland Yudistira – mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Kepahiang 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun.
  5. Yusrinaldi – mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD (2021) 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 7 miliar subsider 2 tahun.
  6. RM Johanda – mantan anggota DPRD periode 2019–2024 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp538 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
  7. Joko Triono – mantan anggota DPRD periode 2019–2024 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
  8. Maryatun – mantan anggota DPRD periode 2019–2024 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 72,8 juta subsider 1 tahun.
  9. Budi Hartono – mantan anggota DPRD periode 2019–2024 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 642 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
  10. Nanto Usni – mantan anggota DPRD periode 2019–2024 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 514 juta subsider 1 tahun 6 bulan
Exit mobile version