BundaranNews.com_ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Nunung dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kejahatan uang palsu dengan jumlah 1.241 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut dia, peredaran uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” kata dia.
Pada kegiatan tersebut, uang rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti itu merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat beredar kembali di masyarakat.
Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas dia.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, serta penguatan teknologi pengamanan rupiah yang semakin modern dan sulit dipalsukan.
Ia juga menambahkan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi uang yang diragukan keasliannya kepada pihak berwenang.(infopublik.id)
