BundaranNews.com_ Pemerintah secara nasional mengizinkan instansi pemerintah daerah (termasuk pemerintahan desa) untuk mengadakan rapat di hotel asalkan sesuai dengan prinsip efisiensi. Namun, penggunaan Dana Desa sangat ketat dan memiliki aturan larangan.
Kegiatan pra pelaksana desa boleh digelar di hotel, tetapi sangat tidak dianjurkan menggunakan Dana Desa (DD) untuk biaya pelaksanaannya.
Di Kabupaten Kepahiang, tepat nya di desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, pemerintah desa menggelar kegiatan pra pelaksana desa di sebuah hotel mewah pada Rabu (20/5/2026). Acara tersebut diketahui dihadiri Camat Kepahiang, pendamping desa, Babinkamtibmas, unsur PMD, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat serta tokoh adat.
Kegiatan tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat karena dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah pusat, apalagi ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, pelaksanaan agenda desa di hotel justru memantik kemarahan publik.
Hal ini tentu memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dan pola pemerintahan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, bahkan Ironisnya dari sekitar 105 desa di Kabupaten Kepahiang, hanya Desa Taba Tebelet yang disebut berani menggelar kegiatan desa di hotel.
Hal ini menjadi perbincangan hangat warga dan berpotensi viral luas karena dianggap mencerminkan gaya pemerintahan desa yang jauh dari prinsip kesederhanaan dan keterbukaan kepada masyarakat.
Publik mulai pertanyakan transparansi Dana Desa di desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang ini, dan pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut memunculkan berbagai pertanyaan besar di tengah masyarakat.(Tf)
