BundaranNews.com_ Dugaan skandal video asusila yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini belum juga berujung pada tindakan tegas.
Meskipun pemberitaan terkait video tersebut telah viral dan menjadi perbincangan luas masyarakat beberapa waktu lalu, oknum pejabat yang diketahui masih aktif menjabat sebagai KABAG berinisial LA itu disebut belum menerima sanksi ataupun pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Jika disimak bersama, keterlibatan dalam skandal asusila dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (dipecat) dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sementara ini, pihak Inspektorat Bengkulu Utara selaku unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas membantu kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam video asusila tersebut.
“Belum ada pemeriksaan. Saat ini kami masih memberikan ruang kepada pimpinan di lingkup sekretariat untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan,” ujar Markisman, S.Pi selaku kepala Inspektorat Bengkulu Utara saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media yang ada di Bengkulu Utara, Kamis(21/5/2026).
Kepala Inspektorat Bengkulu Utara pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan apabila nantinya dianggap diperlukan. “Ke depan tidak menutup kemungkinan jika memang dibutuhkan, terduga pelaku video asusila akan kita periksa,” tambahnya.
Pernyataan Kepala Inspektorat Bengkulu Utara terkait dugaan video asusila yang diduga mirip seorang pejabat di lingkup Sekretariat Daerah Bengkulu Utara tersebut menuai gelombang tanggapan miring dari publik.
Pasalnya, isu yang sejak awal tahun 2026 sempat viral dan menjadi perbincangan luas masyarakat itu hingga kini belum berujung pada pemeriksaan resmi terhadap oknum pejabat yang diduga merupakan seorang kepala bagian (KABAG) di lingkungan Setdakab Bengkulu Utara.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan etika birokrasi.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Inspektorat untuk memastikan adanya kepastian hukum dan penegakan disiplin ASN secara transparan dan tanpa tebang pilih.(Red)
