Kasus Hilangnya Lahan Terminal Tipe B atau GOR Kepahiang, Kuat Dugaan Munculnya Tersangka Baru

BundaranNews.com_ Sorotan luas masyarakat tertuju kepada kasus dugaan hilangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang makin memanas.

Perkara terkait lahan Terminal Tipe B atau GOR Kepahiang kini menjadi perhatian publik secara luas, terutama setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader MM.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang ini langsung memicu perhatian dan diskusi di tengah masyarakat, yang awalnya hanya dibahas secara terbatas.

Langkah ini menunjukkan bahwa kasus dugaan hilangnya aset daerah ini bukanlah persoalan ringan, terlebih karena lahan yang dipermasalahkan merupakan aset strategis milik pemerintah daerah yang seharusnya tercatat dan terpelihara dengan baik secara administrasi.

Dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga erat kaitannya dengan proses pengadaan lahan Terminal Tipe B yang kini menjadi pokok permasalahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Johansen Christian Hutabarat, S.H., menegaskan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa akan dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.

Selain mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin, anak kandungnya yakni Rio Jeniro, serta sejumlah mantan pejabat yang mengetahui jalannya proses pengadaan lahan tersebut juga dipastikan akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Benar, keterangan dari saksi Bando Amin, anak kandungnya, serta sejumlah mantan pejabat yang terlibat dan mengetahui proses pengadaan lahan Terminal Tipe B ini akan dibawa hingga ke ruang persidangan,” jelas Johansen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang ini pun menekankan bahwa kehadiran para saksi sangat krusial untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari tahapan administrasi hingga terungkapnya fakta di balik dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut.

Kehadiran saksi sangat penting untuk menjelaskan secara gamblang bagaimana proses pengadaan berlangsung, pengurusan administrasi, hingga alasan mengapa lahan Terminal Tipe B ini diduga hilang dari catatan aset daerah,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan juga memberikan sinyal bahwa kasus ini masih berpeluang berkembang lebih luas. Bahkan, kemungkinan munculnya tersangka baru masih sangat terbuka jika nantinya ditemukan bukti dan fakta hukum baru selama proses persidangan berlangsung.

Saat ini Kasus tersebut menjadi perhatian utama warga Kepahiang. Selain menyeret nama-nama mantan pejabat penting, perkara ini juga dianggap sangat berkaitan erat dengan tata kelola aset daerah yang seharusnya dijaga dan dikelola dengan baik demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Publik terus menantikan perkembangan kasus ini selanjutnya yang kemungkinan menyeret nama-nama lainnya dengan seiring terbukanya beberapa fakta selama persidangan nantinya.(Tf)

Exit mobile version